KH Marzuqi Mustamar Ketua PWNU Jatim Berikan Klarifikasi, Tegas Nyatakan Produk Yakult Halal

KH Marzuqi Mustamar Ketua PWNU Jatim Berikan Klarifikasi, Tegas Nyatakan Produk Yakult Halal

Kyai Marzuqi memberikan klarifikasinya mengenai produk minuman Yakult yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi.--

BACA JUGA:Tak Hanya Yogurt dan Yakult, KH Marzuqi Mustamar Ternyata Juga Haramkan Es Krim untuk Dikonsumsi

Ditegaskan Kyai Marzuqi, jika Yakult merupakan produk yang tidak mengandung Karmin atau bahan haram lainnya, maka dipastikan produknya adalah halal.

"Makanan minuman olahan apapun warna apapun, mau merah mau kuning yang tidak ada unsur Karmin, otomatis tidak termasuk yang diharamkan LBM Jawa Timur, saya pun tidak mengharamkannya.

Lebih lanjut dikatakan Kyai Marzuqi, mengenai pewarna Karmin tetap berpatokan dengan hasil Bahstul Masa'il yang digelar LBMNU Jatim beberapa waktu lalu.

Bahwa produk-produk yang mengandung pewarna Karmin tetap hukum ya haram dan najis serta tidak layak dikonsumsi terutama umat Islam.

BACA JUGA:KH Marzuqi Mustamar Tak Hanya Haramkan Pewarna Karmin, Sebelumnya Pernah Beri Fatwa Haram Soal Ini

“Tapi apabila mengandung unsur karmin, tentu itu termasuk yang diharamkan bahstul masa’il Jawa Timur. Dan tentu saya juga ikut mengharamkannya,” terang Kyai Marzuqi.

Sebelumnya, viral di media sosial dengan kabar Yogurt merah dan dan minuman Yakult merah disarankan untuk tidak dikonsumsi, karena mengandung Karmin yang diharamkan dan najis.

Hal itu dikatakan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar saat menyampaikan sambutan dalam suatu kegiatan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Lamongan pada Minggu 24 September 2023 lalu.

Dilansir dari berbagai sumber, ketua PWNU Jawa Timur ini segala bentuk makanan atau minuman yang mengandung Karmin dinyatakan haram dan tidak boleh dikonsumsi.

BACA JUGA:KH Marzuqi Mustamar, Ketua PWNU Jatim yang Beri Fatwa Haram Pewarna Karmin, Ternyata Punya Segudang Ilmu

"Zat pewarna merah pada minuman Yakult merah menggunakan ulat Karmin dan diberi kode 120," ungkap KH Marzuqi Mustamar.

Sosok yang dipanggil Kyai Marzuqi ini menjelaskan, bahwa zat pewarna merah tersebut berasal dari proses pengolahan bangkai ulat Karmin berwarna merah, yang kemudian dikeringkan, sebelum diolah menjadi pewarna minuman atau makanan.

Menurutnya, selain bangkai atau disebut maitah ikan dan belalang  seperti bangkai ulat Karmin hukumnya haram dan najis.

"Maka dari itu bahstul Masa'il NU Jawa Timur memutuskan Karmin adalah haram hukumnya dan najis," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: