Selain Karmin, Daun Ini Juga Bisa Dijadikan Sebagai Pewarna Alami, Dijamin Warnanya Lebih Fresh dan Halal

Selain Karmin, Daun Ini Juga Bisa Dijadikan Sebagai Pewarna Alami, Dijamin Warnanya Lebih Fresh dan Halal

--

SUMEKS.CO - Selain Karmin, ada pewarna alami yang bisa digunakan sebagai bahan makanan berasal dari daun katuk berwarna hijau.

Daun katuk umumnya dijadikan sayuran untuk berbagai masakan. Namun, tak banyak yang tahu manfaat daun katuk ternyata bisa dijadikan sebagai bahan pewarna alami.

Ya, warna hijau yang dihasilkan daun katuk, didaerah tertentu biasa dijadikan untuk membuat Tapai Ketan Hijau.

Bahkan, menurut beberapa para ahli menyebutkan, daun katuk memiliki banyak manfaat khususnya untuk memperlancar Air Susu Ibu (ASI).

BACA JUGA:Meski Dinyatakan Halal dan Aman Dikonsumsi, Berikut 4 Alternatif Pewarna Merah Pengganti Pewarna Karmin

Dikutip dari berbagai sumber, tak hanya memerlancar ASI, daun katuk juga memiliki manfaat yang lain diantaranya sering dijadikan sebagai pewarna alami pada makanan.

Warna hijau yang dihasilkan dari daun katuk, membuat makanan semakin menarik dan lebih segar.

Dan tentu, pewarna alami yang berasal dari daun katuk ini dipastikan halal untuk dijadikan sebagai bahan makanan dan minuman.

Tak seperti Karmin serangga yang hingga kini menjadi perdebatan dikalangan masyarakat karena lantaran difatwakan haram oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

BACA JUGA:7 Alasan Pewarna Karmin Masih Digunakan,Ternyata Banyak Manfaat Dibanding Mudharat, Kenapa Diharamkam?

Di lain sisi, dikutip dari laman situs MUI, Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan, produk yang menggunakan zat pewarna Karmin alami telah memiliki izin edar BPOM, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.

"Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis," ungkap Muti Arintawati, Minggu, 1 September 2023.

Muti juga menerangkan, LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal di laboratorium, untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal.

Pemeriksaan itu kata Muti, dilakukan di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: