KH Marzuqi Mustamar Tak Hanya Haramkan Pewarna Karmin, Sebelumnya Pernah Beri Fatwa Haram Soal Ini

KH Marzuqi Mustamar Tak Hanya Haramkan Pewarna Karmin, Sebelumnya Pernah Beri Fatwa Haram Soal Ini

--

SUMEKS.CO - Sebelum heboh kontroversi pewarna Karmin, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar, ternyata juga pernah mengeluarkan fatwa haram tentang ekspor pasir pantai dan petasan.

Media sosial kini tengah gencar membahas sosok KH Marzuqi Mustamar, Ketua PWNU Jawa timur, yang beberapa waktu lalu secara tegas mengeluarkan fatwa haram tentang pewarna Karmin.

Ya, dikalangan masyarakat khususnya pengikut Nahdliyin tentu tak asing lagi mendengar nama KH Marzuqi Mustamar.

Pasalnya, jauh sebelum mengeluarkan fatwa haram tentang pewarna Karmin, KH Marzuqi Mustamar ternyata memang dikenal tegas dalam menentukan perkara hukum syariat Islam.

BACA JUGA:KH Marzuqi Mustamar, Ketua PWNU Jatim yang Beri Fatwa Haram Pewarna Karmin, Ternyata Punya Segudang Ilmu

Dilansir dari berbagai sumber, KH Marzuqi Mustamar tak hanya mengharamkan pewarna Karmin. Namun, beberapa tahun sebelumnya juga pernah memberikan fatwa haram tentang ekspor pasir pantai dan petasan.

Bahkan, mengenai petasan PWNU Jawa Timur sudah sejak empat tahun silam mengharamkannya.

"Hukumnya sudah bersifat mubazir (sia-sia) yang tidak ada nilai pahalanya sama sekali. Hal itu sama halnya dengan membakar uang dan menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu kita haramkan," tegasnya. 

Tak sampai disitu, PWNU Jawa Timur turut mengeluarkan fatwa haram tentang eskpor pasir pantai, karena membahayakan lingkungan dan kurang memberikan manfaat bagi negara.

BACA JUGA:Tak Hanya Yogurt dan Yakult, KH Marzuqi Mustamar Ternyata Juga Haramkan Es Krim untuk Dikonsumsi

KH Marzuki Mustamar Ketua PWNU Jatim mengatakan, sudah seharusnya negara membuat kebijakan yang tidak merugikan khalayak umum dan menguntungkan pihak tertentu.

"PWNU mengharamkan ekspor pasir laut karena merugikan negara, merusak membahayakan lingkungan, dan merugikan masyarakat sekitarnya. Apalagi nggak banyak memberi peruntungan kepada negara," kata KH Marzuki.

KH Marzuki mengutarakan sikap yang diambil PWNU ini, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi serta regulasi lain yang mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: