Tak Hanya Yogurt dan Yakult, KH Marzuqi Mustamar Ternyata Juga Haramkan Es Krim untuk Dikonsumsi

Tak Hanya Yogurt dan Yakult, KH Marzuqi Mustamar Ternyata Juga Haramkan Es Krim untuk Dikonsumsi

KH Marzuki Mustamar.--

SUMEKS.CO - Masih hangat polemik tentang pro kontra konsumsi Yakult dan Yogurt, ternyata Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar, juga mengharamkan mengonsumsi es krim. 

Dikutip SUMEKS.CO dari unggahan TikTok @gerakanpisofficial23, 29 September 2023, menyebutkan bahwa KH Marzuqi Mustamar mengharamkan seluruh makanan yang berwarna merah untuk dikonsumsi. 

Adapun alasan KH Marzuqi Mustamar mengharamkan makanan dan minuman berwarna merah tersebut, yakni, dikarenakan produk itu menggunakan pewarna berbahan karmin. 

Untuk diketahui, karmin adalah hewan kutu atau ulat berwarna merah yang biasanya hinggap di tanaman kaktus. Di eropa, hewan ini dibudidayakan hingga berton-ton. 

BACA JUGA:Yogurt Dan Yakult Haram Dikonsumsi, Kyai Marzuqi Sebut Mengandung Pewarna Merah Karmin, Warganet Bingung

Dibudidayakannya hewan karmin ini adalah untuk dibuat sebagai campuran zat pewarna makanan. Akan tetapi, menurut KH Marzuqi Mustamar, karmin justru najis dan haram. 

Karena, hewan tersebut dipanen saat sudah menjadi bangkai. Yang artinya, sudah mati terlebih dahulu sebelum dimatikan oleh manusia. 

Menurut KH Marzuqi Mustamar, di dalam Islam, bangkai itu dilarang dimakan oleh umat muslim kecuali bangkai ikan dan belalang. 

Sebagaimana diberitakan SUMEKS.CO sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kabar Yogurt merah dan dan minuman Yakult merah disarankan untuk tidak dikonsumsi, karena mengandung Karmin yang diharamkan dan najis.

BACA JUGA:Kisruh Pewarna Karmin Terjawab Sudah, Ketua MUI Bidang Fatwa Tegas Nyatakan Halal dan Aman Dikonsumsi

Hal itu dikatakan KH Marzuqi Mustamar saat menyampaikan sambutan dalam suatu kegiatan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Lamongan pada Minggu 24 September 2023 lalu.

Dilansir dari berbagai sumber, Ketua PWNU Jawa Timur ini segala bentuk makanan atau minuman yang mengandung Karmin dinyatakan haram dan tidak boleh dikonsumsi.

"Zat pewarna merah pada minuman Yakult merah menggunakan ulat Karmin dan diberi kode 120," ungkap KH Marzuqi Mustamar.

Sosok yang dipanggil Kyai Marzuqi ini menjelaskan, bahwa zat pewarna merah tersebut berasal dari proses pengolahan bangkai ulat Karmin berwarna merah, yang kemudian dikeringkan, sebelum diolah menjadi pewarna minuman atau makanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: