Banner Pemprov
Pemkot Baru

MUI: Nikah Siri Sah Secara Agama, Tapi Haram karena Rugikan Perempuan

MUI: Nikah Siri Sah Secara Agama, Tapi Haram karena Rugikan Perempuan

MUI Jelaskan Hukum Nikah Siri: Sah Secara Agama tapi Haram Jika Tidak Dicatatkan dan Merugikan Perempuan Menurut KH Cholil Nafis--

JAKARTA, sumeks.co – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menegaskan kembali sikap MUI terkait praktik nikah siri yang masih marak terjadi di tengah masyarakat.

Menurutnya, meskipun nikah siri sah secara agama, praktik tersebut dinilai haram karena lebih banyak menimbulkan mudarat, terutama bagi perempuan dan anak.

Dalam keterangannya di Kantor MUI Pusat, Selasa 25 November 2025, Kiai Cholil menjelaskan bahwa istilah nikah siri di masyarakat memiliki dua pemahaman.

Pertama, pernikahan yang secara agama memenuhi syarat dan rukun, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kedua, pernikahan yang dilakukan secara diam-diam (siri) dan bahkan tidak memenuhi syarat yang benar.

“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” jelasnya.

BACA JUGA:Viral Kakek Tarman Nikahi Gadis Mahar Rp3 Miliar, Biaya Nikah Diduga Hasil Gadai Mobil Rental

BACA JUGA:Trans7 Akhirnya Minta Maaf, Tayangan Heboh Diduga Lecehkan Pesantren dan Kiai, Ini Sikap MUI dan PBNU

Ia menegaskan, dalam Islam, selama syarat dan rukun pernikahan terpenuhi—seperti adanya wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar maka perkawinan tersebut sah secara agama.

“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak wajib harus ada pencatatannya,” ujarnya.

Namun, Kiai Cholil menekankan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari istihsan, yakni tindakan baik yang bertujuan menjaga kemaslahatan dan hak-hak suami, istri, serta anak.

Pencatatan pernikahan juga memberikan kepastian hukum terhadap status keluarga, terutama dalam hal waris, nafkah, dan administrasi anak.

Menurutnya, MUI memandang nikah siri sah secara agama, tetapi haram hukumnya jika menimbulkan dampak negatif atau merugikan pihak lain, terutama perempuan.

“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: