Kisruh Pewarna Karmin Terjawab Sudah, Ketua MUI Bidang Fatwa Tegas Nyatakan Halal dan Aman Dikonsumsi

Kisruh Pewarna Karmin Terjawab Sudah, Ketua MUI Bidang Fatwa Tegas Nyatakan Halal dan Aman Dikonsumsi

Prof. Dr. KH Asrorun Ni'am Sholeh MA--

SUMEKS.CO - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), akhirnya angkat bicara mengenai adanya polemik penggunaan bahan pewarna Karmin sebagai bahan makanan yang dinyatakan haram untuk dikonsumsi.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. KH Asrorun Ni'am Sholeh MA, dalam sebuah video sangat menghormati adanya perbedaan mengenai pendapat yang saat ini sedang terjadi.

Dalam penjelasannya, perbedaan pendapat yang saat ini terjadi terkait mengenai haram atau tidaknya penggunaan pewarna Karmin untuk kepentingan produk pangan.

Mengenai hal itu, kata Asrorun MUI secara khusus telah melakukan pengkajian yang cukup panjang terkait masalah hewan Karmin atau dalam bahasa ilmiah cochineal.

BACA JUGA:Yogurt Dan Yakult Haram Dikonsumsi, Kyai Marzuqi Sebut Mengandung Pewarna Merah Karmin, Warganet Bingung

"Dan karena itu, pada tahun 2011 MUI melakukan pembahasan secara intensif," kata Asrorun dalam video yang diunggah oleh akun @MUIpusat yang diunggah Kamis 28 September 2023.

Dalam pembahasan itu, kata Asrorun MUI mengahdirkan pandangan ahli diantaranya Doktor Purnama Hidayat seorang ahli entomologi dari IPB.

Selain itu, lanjutnya ada Doktor Mulyorini yang disertasinya secara khusus menulis, meneliti terkait blue insecticide dari Cardiff University Inggris.

Diterangkannya, hewan Karmin atau cochineal dalam ajaran Islam lebih dekat masuk kedalam kategori Al Jarot, seperti hewan ikan dan belalang.

BACA JUGA:Beda Pendapat, MUI Beri Fatwa Halal Soal Pewarna Karmin Serangga, LBM NU Jawa Timur: Najis dan Menjijikkan!

Dia menerangkan sebagaimana di katakan dalam hadist Rasulullah SAW tertulis bahwa "dihalalkan bagi kami ada dua jenis bangkai dan dua jenis darah, dan dua jenis bangkai itu adalah Al Khuth atau As Samak, dan juga Al Jarot".

Hubungan dengan hadist tersebut, lanjut Asrorun sebagaimana anatomi ahli hewan Karmin atau Cochineal yang tergolong hewan serangga menegaskan sifat-sifat dari Cochineal atau Karmin itu sendiri.

"Dan dinilai mendekati Al Jarot, atau bangkai hewan yang dihalalkan, karena itulah kemudian MUI mengambil istimbat hukum bahwa hewan Karmin atau Cochineal bisa digunakan untuk kepentingan pewarna makanan," tegasnya.

Karena, lanjutnya hewan Karmin dan Cochineal pada hakikatnya aman digunakan, halal serta tidak membahayakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: