Beda Pendapat, MUI Beri Fatwa Halal Soal Pewarna Karmin Serangga, LBM NU Jawa Timur: Najis dan Menjijikkan!

Beda Pendapat, MUI Beri Fatwa Halal Soal Pewarna Karmin Serangga, LBM NU Jawa Timur: Najis dan Menjijikkan!

Silang pendapat mengenai fatwa pewarna alami Karmin yang berasal dari serangga cochineal antara MUI dengan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur.--

BACA JUGA:4 Wanita Mulia yang Allah Turunkan Untuk Bantu Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Salah Satunya Istri Fir'aun

Selain itu, MUI juga mendalami dengan sekasama, melalui pendekatan tahqiqul manath mengenai tashawwur masalah secara utuh.

"Lebih dari enam kali forum diskusi dilaksanakan untuk membahas tentang jenis serangga cochineal yang dijadikan pewarna alami ini," jelas Kiai Niam.

Melalui forum tersebut sambung Kiai Niam, pihaknya mendengar berbagai pendapat dari para ahli di bidangnya untuk dijadikan pertimbangan penetapan hukum (fatwa).

Salah satu ahli yang ada saat forum diskusi dilakukan adalah ahli entomologi, Dr Dra Dewi Sartiami, M.Si yang memberikan penjelasan mengenai anatomi (spesies, ordo dan proses tumbuh) Cochineal, termasuk tentang pola hidup, bahaya, dan manfaat. 

BACA JUGA:Tegas! Ustaz Adi Hidayat Tampar Keras Orang Yang Sebut Maulid Nabi Muhammad SAW Bid'ah: Saya Luar Biasa Kesal

Selain itu, Dr Ir Mulyorini Rahayuningsih, MSi yang turut hadir dalam diskusi tersebut, menyebutkan bahwa Karmin memiliki beberapa manfaat seperti memungkinkan penggunaan pewarna alami dengan kualitas yang baik. 

Apalagi, Karmin sudah digunakan sejak ribuan tahun lalu oleh suku Aztec di Amerika Selatan dan terbukti aman, tidak membahayakan (’Adam Al-dlarar).

Disisi lain, berkaitan dengan hal itu, terdapat sebuah hadist yang diriwayatkan Ahmad. Dalam riwayat tersebut dikatakan dari Abdullah ibnu Umar ra, dia berkata Rasulullah SAW bersabda:

"Dihalalkan bagi orang Muslim dua bangkai dan dua darah, sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah adalah hati dan limpa," (HR Ahmad). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: