Pemanfaatan Uang Jemaah Haji Diharamkan, Menteri Agama Bakal Evaluasi Alasannya Lewat Pendekatan Ushul Fiqh
Menteri Agama akan melakukan evaluasi terhadap alasan diharamkannya pemanfaatan uang jemaah haji oleh MUI. --
Pemanfaatan Uang Jemaah Haji Diharamkan, Menteri Agama Bakal Evaluasi Alasannya Lewat Pendekatan Ushul Fiqh
SUMEKS.CO - Pemanfaatan setoran awal biaya perjalanan haji, telah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwa yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Agama Republik Indonesia, Prof Dr KH Nazaruddin Umar, akan melakukan evaluasi terhadap alasan diharamkannya pemanfaatan uang jemaah haji.
"Kami akan melakukan lobi-lobi dan pendekatan, terutama untuk mengevaluasi illah atau alasan pendekatan ushul fiqhnya. Kita perlu kompresensif melakukannya," ungkapnya.
Adapun kaidah-kaidah ushul fiqh yang dimaksudkan oleh Menteri Agama RI adalah ad-dharuratu tubihul muhtarot, ad-dhararu yuzalu, at-tadribu bittasyri’, dan at-tadarruj.
"Hal inilah yang mungkin perlu dipertimbangkan," tegasnya saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin, 28 Oktober 2024.
Agenda dari rapat tersebut salah satunya membahas tentang evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Rapat ini, terkait dengan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Menteri Agama, diperlukan skema penerapan pembiayaan haji secara bertahap, pasca fatwa haramnya penggunaan nilai manfaat jamaah untuk jamaah yang lain.
"Penerapannya harus mempertimbangkan kondisi ekonomi nilai manfaat BPKH, serta dibahas dalam mudzakkar perhajian," sebut Menteri Agama.
BACA JUGA:BPKH Ungkap Alasan Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Jemaah Haji
Selain itu, Kemenag juga harus membuat kajian skema rasionalisasi setoran awal dan tabungan cicilan luas jamaah haji dalam daftar tunggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: