Pemanfaatan Uang Jemaah Haji Diharamkan, Menteri Agama Bakal Evaluasi Alasannya Lewat Pendekatan Ushul Fiqh

Pemanfaatan Uang Jemaah Haji Diharamkan, Menteri Agama Bakal Evaluasi Alasannya Lewat Pendekatan Ushul Fiqh

Menteri Agama akan melakukan evaluasi terhadap alasan diharamkannya pemanfaatan uang jemaah haji oleh MUI. --

"Kalau nanti kita konsisten menjalankan fatwa ini, itu akan terjadi semacam perubahan yang sangat radikal, termasuk pengaruh penambahan biaya haji nanti yang akan datang," jelasnya. 

Menteri Agama RI juga menuturkan bahwa penambahan biaya haji nanti diprediksi akan sangat melonjak. Karena kontribusi dari yang tadinya nilai manfaat itu sekitar 30 persen. 

"Sehingga dengan demikian, semua pihak itu nyaman melaksanakan ibadah haji dan juga terjadi kemudahan-kemudahan," katanya lagi. 

BACA JUGA:Menteri Agama Klaim Kesuksesan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024, Karena Gunakan Skema 4-3-5, Apa Itu?

BACA JUGA:Inovasi Haji 2024, 158 Pos Satelit di 11 Sektor Pemondokan Dekatkan Pelayanan Kesehatan ke Jemaah Haji

Sebagaimana diketahui, MUI telah mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji atau Bipih calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. 

Pemanfaatan dana semacam itu disebut mengurangi hak calon jemaah.

Pengharaman ini tertuang dalam Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: