Jangan Salah Kaprah, Ternyata Begini Pemahaman Tentang Fatwa Haram Terhadap Produk Pro Israel oleh MUI

Jangan Salah Kaprah, Ternyata Begini Pemahaman Tentang Fatwa Haram Terhadap Produk Pro Israel oleh MUI

Daftar produk-produk Israel sebagaimana seruan boikot yang beredar luas dibeberapa aplikasi media sosial.--

SUMEKS.CO - Beberapa waktu terakhir, ramai diperbincangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menerbitkan fatwa haram terhadap produk-produk yang disinyalir terafiliasi dengan zionis Israel.

Banyak yang memperdebatkan, maksud dari fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI, apakah mengharamkan terhadap produknya atau mengharamkan perbuatan membeli produknya?

Menarik untuk diulas, mengenai dua pertanyaan diatas karena setidaknya diperlukan pemahaman lebih mendalam mengenai fatwa haram MUI tersebut.

Dirangkum dari berbagai sumber, Ahad 12 November 2023, Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati menerangkan pemaham terkait fatwa haram terhadap produk Israel yang akhir-akhir ini dilerbuncang publik.

BACA JUGA:Beredar Video Galon Berisi Air Merk Aqua Diduga Dibuang, Apakah Efek Fatwa MUI Haramkan 121 Produk Israel?

Menurut Muti Arintawati, maksud dari fatwa haram tersebut berupa mengharamkan perbuatan mendukung Israel, bukan mengharamkan produknya.

Hal itu, kata Muti Arintawati sebagaimana dikutip dari fatwa NU terkait dukungan terhadap Palestina yang menyatakan bahwa membeli produk yang terafiliasi dengan Israel berarti mendukung pergerakan agresi militer yang dilakukannya beberapa waktu belakang

Yang mana, masih menurut Muti perbuatan tersebut secara nyata mendukung agresi Israel terhadap warga Palestina adalah haram hukumnya.

"Fatwa MUI tidak mengharamkan produknya, tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," tegasnya.

BACA JUGA:Dukung MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk Pro Israel, Ustad Adi Hidayat: Saya Ikut, Dan Bantu Viralkan

Sama halnya dipertegas juga oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, yang diharamkan atas fatwa MUI itu bukan zat ataupun produk-produk makanan atau minuman dan produk lainnya, melainkan perbuatannya.

"Selama memenuhi kriteria kehalalan makan produknya tetap halal, yang diharamkan itu aktivitas dan perbuatannya," sebut Miftahul Huda.

Dijelaskannya, bahwa yang tertulis dalam fatwa MUI diharamkan bagi yang mendukung agresi Israel, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Diketahui selain MUI, ternyata organisasi Islam Indonesia seperti Nahdlatul Ulama (NU) juga menyerukan kepada masyarakat lebih baik mendonasikan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: