Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon Oleh Saka Tatal, Begini Tanggapan MUI

Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon Oleh Saka Tatal, Begini Tanggapan MUI

Saka Tatal melakukan sumpah pocong ditanggapi benihi oleh MUI--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kabar sumpah pocong, yang dilakukan Saka Tatal eks terpidana bebas dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menarik untuk diulas, apakah sumpah pocong itu diperbolehkan untuk dilakukan oleh seorang muslim seperti yang dilakukan oleh Saka Tatal baru-baru ini. 

Dilansir dari berbagai sumber, Minggu 11 Agustus 2024, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan, sumpah pocong dalam ajaran agama Islam tidak ada.

"Yang ada dalam Islam sumpah biasa saja menggunakan kalimat demi Allah atau Billahi maupun Tallahi," kata KH Ahmad Hudori dikutip dari berbagai sumber.

BACA JUGA:Mubahalah di Sumpah Pocong Saka Tatal Itu Sumpah Tertinggi Melibatkan Kitab Suci, Dampaknya Tak Hanya di Dunia

BACA JUGA:Sumpah Pocong Saka Tatal Jangan Dianggap Lelucon, Ini Bukti Nyata Keadilan di Indonesia Sangat Tebal Temboknya

Menurut KH Ahmad Hudori, sumpah pocong itu hanya kearifan lokal dan merupakan kebiasaan dalam suatu ritual saja yang ada di beberapa daerah di Indonesia.

Biasanya kata dia, ritual sumpah pocong itu untuk mencari kebenaran dan keadilan jika mereka bersengketa karena dizalimi maupun difitnah.


--

Saat ini, sumpah pocong menjadi tren setelah Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Djati di Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon Jawa Barat, pada Jumat 9 Agustus 2024 kemarin.

Sumpah yang menggunakan atribut atribut pocong, kemudian dimandikan, dikafani memakai minyak wangi untuk mengingatkan kematian. 

BACA JUGA:Ibu Titin Heran Iptu Rudiana Tak Hadir Padahal 2 Kain Kafan Disiapkan Untuk Sumpah Pocong Bersama Saka Tatal

BACA JUGA:Iptu Rudiana Tak Muncul Saka Tatal Tetap Kekeuh Lakukan Sumpah Pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon

"Siapa pun itu tentu akan mengalami kematian," kata KH Ahmad Hudori menjelaskan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: