Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon Oleh Saka Tatal, Begini Tanggapan MUI

Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon Oleh Saka Tatal, Begini Tanggapan MUI

Saka Tatal melakukan sumpah pocong ditanggapi benihi oleh MUI--

Dengan sumpah pocong ini, Saka Tatal berdalih untuk membuktikan kepada orang-orang jika dia berani atau tidak takut bersumpah lantaran dia merasa bukan pelaku di kasus Vina Cirebon. 

BACA JUGA:Hakim Vonis Terdakwa Kasus Pencabulan yang Lakukan Sumpah Pocong 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Banding

BACA JUGA:Tiga Kali Sumpah Pocong, Rian Antoni Terancam 15 Tahun Penjara, Jaksa Siap Tuntut Pasal Perlindungan Anak

Adapun sumpah pocong yang diucapkan Saka Tatal, yakni: 

“Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. 

Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana.

Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat".

BACA JUGA:UPDATE, Pengacara Pelaku Sumpah Pocong Gugat Praperadilan Polda Sumsel Tapi Perkaranya Sudah di Kejaksaan

BACA JUGA:Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Tetap Menyangkal Tuduhan

Sumpah pocong Saka Tatal ini pun diakhiri dengan sakbir. Saat mengucapkan sumpah pocong tersebut, tubuh Saka Tatal dibungkus kain kafan. 

Sebenarnya pihak Saka Tatal mengundang Iptu Rudiana untuk menjalani sumpah pocong. 

Namun polisi yang menjabat Kapolres Kapetakan, Cirebon itu tak datang. Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, pihaknya sudah mengundang Rudiana.

Farhat mengungkap alasan Rudiana memilih mangkir dari undangan melakukan sumpah pocong. 

BACA JUGA:Berkas Tahap Dua dan Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang

BACA JUGA:Polda Sumsel Tak Terpengaruh Aksi Sumpah Pocong Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Rian Antoni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: