Pesan KDM Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak Mahkamah Agung, Masih Ada Langkah Hukum Bisa Ditempuh

Pesan KDM Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak Mahkamah Agung, Masih Ada Langkah Hukum Bisa Ditempuh

Pesan KDM usai PK 7 terpidana kasus vina cirebon ditolak mahkamah agung, masih ada langkah hukum bisa ditempuh. foto: KDM--

Pesan KDM Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak Mahkamah Agung, Masih Ada Langkah Hukum Bisa Ditempuh

CIREBON, SUMEKS.CO - Kang Dedi Mulyadi (KDM) kasih pesan pada keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon agar bersabar.

Menurut KDM ini berita yang sangat duka bagi keluarga 7 terpidana, karena PK yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tentnya raa sedih dan putus asa bisa jadi mendera semuanya, termasuk saya yang sejak awal terus mendrong agar kasus ini bis adibukan kepada publik dan mendapatkan keputusan yang adil bagi ke 7 terpidana.

tetapu hakim MA memberikan putusan yang berbeda yang tentunya bertolak belakang dengan harapan kami.

BACA JUGA:Nobar Rilis MA Kasus Vina Cirebon, Pengacara Bersama Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Nonton di Hotel Santika

BACA JUGA:7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dapat Kabar Mahkamah Agung Bakal Konfrensi Pers Siang Ini Terkait Putusan PK?

Dari sisi aspek perjuangan seluruh warga INdonesia, para lawyer yang sudah menjaukan PK suda berjuang dengan baik, saksi-saksi sudah dihadirkan tetai sudut pandang hakim menang berbeda 

Dan selanjutnya kuasa hukum akan melihat apa isi atau dasar penolakan PK teersebut.

Menurut KDM masih ada jalan untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut atas kasus Vina Cirebon ini.

“Masih terbuka langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh,” ujarnya.

BACA JUGA:Nobar Rilis MA Kasus Vina Cirebon, Pengacara Bersama Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Nonton di Hotel Santika

BACA JUGA:Kang Dedi Mulyadi Sesalkan Sudirman, Terpidana Kasus Vina 2016 Diborgol Saat Datang Jumpa Jasad Ibunya

KDM berharap para terpidana dan keluarganya tidak berputus asa dalam memperjuangkan kebenaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: