Pesan KDM Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak Mahkamah Agung, Masih Ada Langkah Hukum Bisa Ditempuh
Pesan KDM usai PK 7 terpidana kasus vina cirebon ditolak mahkamah agung, masih ada langkah hukum bisa ditempuh. foto: KDM--
“Semoga PK yang ditolak ini menjadi jalan untuk kita terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa 7 terpidana ini tidak bersalah,” harapnya.
Dan berdasarkan informasi yang saya terima dari Pak Jutek Bongso bisa langkah-langkah hukum yang dilakukan bisa melakukan PK yang kedua.
Atau langkah-langkah hukum lain nya sebagai jalan untuk membebaskan mereka.
“Semoga duka ini tidak membuat kita putus asa,” katanya.
Sebelumnya, 7 terpidana kasus Vina Cirebon dapat kabar kalau Mahkamah Agung (MA) bakal konfrensi pers siang ini terkait putusan PK yang mereka ajukan.
Kabar ini disampaikan salah seorang pengacara 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di akunnya @jutekbongso.official, terpantau Senin, 16 Desember 2024.
“Salam keadilan,” kata Jutek mengawali videonya.
Pihak pengacara, kata Jutek, telah mendapatkan kabar bahwa hari Senin, 16 Desember 2024, pukul 13.00 WIB akan ada pres conference oleh Mahkamah Agung.
Konfrensi Pers ini tekait upaya PK yang diajukan 7 terpidana kasus Vina Cirebon, termasuk juga Saka Tatal yang sudah bebas ikut mengajukan PK, jadi total ada 8 PK.
Ini terkait dengan keputusan PK untuk 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 8 tahun lalu.
Upaya PK memang terbagi kedalam beberapa berkas. “7 terpidana kami kuasa hukumnya kecuali Saka Tatal,” jelas Jutek lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: