Usai Sidang PK, Otto Hasibuan Highlight Tersangka Tidak Didampingi Pengacara Harus Bebas, Itu Yurisprudensi!

Usai Sidang PK, Otto Hasibuan Highlight Tersangka Tidak Didampingi Pengacara Harus Bebas, Itu Yurisprudensi!

Usai sidang peninjauan kembali Otto Hasibuan highlight tersangka tidak didampingi pengacara harus bebas itu yurisprudensi. --

SUMEKS.CO - Usai sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon, Prof Dr Otto Hasibuan memberikan highlight (sorotan) keterangannya.

Yaitu soal pendampingan pengacara saat proses hukum pertama di kasus Vina Cirebon dan secara umum pada kasus yang sudah jadi Yurisprudensi di Mahkamah Agung.

“Saya ingin highlight hari ini bahwa meskipun kelihatannya sepele tapi sesungguhnya ini sangat prinsipal,” ungkapnya.

Yang dimaksud Otto Hasibuan adalah ada putusan Mahkamah Agung yang telah menjadi yurisprudensi (putusan yang harus diikuti hakim-hakim yang lainnya). 

BACA JUGA:Terjadi Perdebatan Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Tertutup, 15 Menit Ditunda Pengacara Minta Tetap Terbuka

BACA JUGA:Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Hari Ini Digelar, Semua Dapat Perlindungan LPSK

“Bahwa seorang tersangka harus didampingi pegacara sejak awal dia diperiksa,” tegasnya.

Akibatnya, kalau tersangka tidak sejak awal didampingi pengacara, meskipun kemudian dia akhirnya didampingi di sidang pengadilan maka dia harus dibebaskan. 

“Sejak awal penyidikan tidak didampingi apalagi dia dituntut atau ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih maka putusan itu dia harus bebas,” tegasnya.

Otto Hasiabu melanjutkan keterangnya, dirinya sebagai Ketum Peradi pernah mendapat surat dari KPK untuk mendampingi tersangka. 

BACA JUGA:Terjadi Perdebatan Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Tertutup, 15 Menit Ditunda Pengacara Minta Tetap Terbuka 

BACA JUGA:Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Hari Ini Digelar, Semua Dapat Perlindungan LPSK 

“Entah mengapa dia tidak bisa menggunakan pengacara karena tidak ada uang atau karena sebab apa? Tapi kami dimintakan dari Peradi untuk mengirimkan advokat untuk mendampingi tersangka itu,” ungkapnya.

Dari Kejati Kaltim (Kejari Balikpapan) juga pernah meminta pengacara, karena disana ada kasus korupsi yang pada waktu itu tersangkanya tidak didampingi pengacaraa. “Dia butuh advokat dan saya kirim advokat,” jelas Otto lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: