KANDAS! Upaya Hukum PK Ditolak, Mantan Gubernur Alex Noerdin tetap Dihukum 9 Tahun Pidana
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mahkamah Agung (MA) RI tolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel ditolak, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tetap dihukum 9 tahun penjara.
Majelis hakim MA mengabulkan kontra memori PK yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tertuang dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024.
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK. Foto: dokumen/sumeks.co --
Diketahui, dalam petikan putusan PK yang diterima redaksi, Selasa 21 Mei 2024 menolak permohonan PK terpidana Alex Noerdin.
"Mengadili menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Ir H Alex Noerdin SH tersebut," tulis petikan amar putusan PK yang diterima redaksi SUMEKS.CO.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK 2 Kasus, Mukhlis: Berharap Ada Hasil yang Terbaik
BACA JUGA: Kejari Palembang Terima Penyerahan Denda Pidana Rp1 Miliar dari Terpidana Alex Noerdin
Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, dikonfirmasi membenarkan telah mendapatkan salinan putusan PK dari MA.
"Ya baru hari ini kami telah salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin," kata Ario diwawancarai awak media.
Ditegaskan Ario, dalam amar putusan itu majelis hakim sependapat dengan kontra memori PK yang diajukan dan merupakan suatu keberhasilan sendiri bagi Kejari Palembang atas upaya hukum yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin.
Dikatakan Ario, hal tersebut merupakan upaya hukum luar biasa sebagaimana diatur didalam KUHAP yang mana tiga alasan yang diajukan oleh terpidana dalam PK dinilai MA tidak terpenuhi.
BACA JUGA: Kejari Palembang Terima Penyerahan Denda Pidana Rp1 Miliar dari Terpidana Alex Noerdin
BACA JUGA: Banding Diterima, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tetap Layangkan Kasasi
Diterangkannya, alasan pertama yakni penetapan hakim kemudian alasan kedua bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya dan terakhir majelis hakim MA tidak terpenuhi semua unsur PK yang diajukan oleh terpidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: