Usai Sidang PK, Otto Hasibuan Highlight Tersangka Tidak Didampingi Pengacara Harus Bebas, Itu Yurisprudensi!
Usai sidang peninjauan kembali Otto Hasibuan highlight tersangka tidak didampingi pengacara harus bebas itu yurisprudensi. --
“Gak kuat selalu mewekk yaallahh tunjukann keadilanmuu,” tulis akun @tiiaa.
“Bismillah semoga lekas bebas,” doa akun @PISCES GIRL.
BACA JUGA:Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Hari Ini Digelar, Semua Dapat Perlindungan LPSK
“Perasaan ku kuat bgt yakin mereka akan bebas ya Allah secepatnya..@*: perasaan ku kuat banget yakin mereka akan bebas ya Allah secepatnya,” kata @a4_ah09.
“Adzannya sangat merdu sekali ada yg tau tadi siapa yg adzan??,” tanya @Nok.
“Supri kalau ga salah,” jawab @Moodyan.
Sebelumnya, terjadi perdebatan sidang peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina bakal tertutup, bahkan sidang harus di-skor 15 menit.
Sebelum ditunda pengacara 6 terpidana minta sidang tetap terbuka
“Sidang di-skor 15 menit, kami dari penasehat hukum, tadi secara tegas sudah disampaikan oleh Prof Dr Otto Hasibuan, kami sepakat kalau tetap habis 15 menit skor ini dinyatakan sidang masih tertutup maka kami tidak akan melanjutkan sidang ini,” tegas Jutek Bongso, Rabu, 4 September 2024.
Alasannya, memang di putusannya kasusnya 340 KUHPidana dan di tingkat pertama pengadilannya juga terbuka untuk umum.
BACA JUGA:Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Hari Ini Digelar, Semua Dapat Perlindungan LPSK
BACA JUGA:Malam Ini, Doa Bersama Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Sidang PK Besok
Hakim sebelumnya mengatakan bahwa sidang ini kasus asusila, padahal dalam putusannya tidak ada asusila.
“Itu 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” tegas Jutek lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: