Usai Sidang PK, Otto Hasibuan Highlight Tersangka Tidak Didampingi Pengacara Harus Bebas, Itu Yurisprudensi!

Usai Sidang PK, Otto Hasibuan Highlight Tersangka Tidak Didampingi Pengacara Harus Bebas, Itu Yurisprudensi!

Usai sidang peninjauan kembali Otto Hasibuan highlight tersangka tidak didampingi pengacara harus bebas itu yurisprudensi. --

BACA JUGA:Tegas Dimuka Sidang! Farhat Abbas Minta Dedi Mulyadi Hadirkan Saksi Fakta Dede Bersaksi Disidang PK Saka Tatal

Tim advokat Peradi juga akan minta pada majelis hakim PK agar terpidana Sudirman, sidang PK-nya juga bisa digabung dengan 6 terpidana ini.

“Besok kita mohonkan, karena Sudirman sendiri, kami sudah mendapatkan panggilan sidang tanggal 25 September sidang pertamanya,” jelasnya.

Namun karena terlalu lama, Jotek Bongso berharap sidangnya bisa digabung, karena perkaranya sama.

“Ya kami minta mohon untuk digabungkan gitu. Mudah-mudahan besok bisa langsung ditetapkan hakim, kalau nggak ya kita tinggal tunggu, mudah-mudahan sidang kedua selanjutnya itu sudah bisa kami dapatkan jawaban,” harapnya.

BACA JUGA:Malam Ini, Doa Bersama Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Sidang PK Besok

BACA JUGA:Tegas Dimuka Sidang! Farhat Abbas Minta Dedi Mulyadi Hadirkan Saksi Fakta Dede Bersaksi Disidang PK Saka Tatal

Masih menurut Jutek Bongso, keluarga Sudirman senang karena mereka juga dapat menyusul 6 terpidana lainnya mengajukan PK.

Saat sidang PK, tim pengacara Peradi sudah menemukan semua alasan untuk pengajuan PK ini, baik itu novum (bukti baru), kekhilafan hakim, dan pertentangan antar putusan satu dengan yang lain.

Novum-novum itu antara lain dengan dicabutnya keterangan saksi Dede Riswanto, Liga Akbar.

Lalu ada saksi yang muncul bahwa itu kecelakaan, saksi Adi, Pak Ismail.

BACA JUGA:Malam Ini, Doa Bersama Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Sidang PK Besok

BACA JUGA:Tegas Dimuka Sidang! Farhat Abbas Minta Dedi Mulyadi Hadirkan Saksi Fakta Dede Bersaksi Disidang PK Saka Tatal

Ada lagi saksi-saksi Mega dan Widi (teman almarhumah Vina).

Sebelumnya, terpidana kasus Vina Sudirman akhirnya menyusul 6 temannya yang sudah mengajukan upaya hukum PK (peninjauan kembali) ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: