Usai Sidang PK, Otto Hasibuan Highlight Tersangka Tidak Didampingi Pengacara Harus Bebas, Itu Yurisprudensi!
Usai sidang peninjauan kembali Otto Hasibuan highlight tersangka tidak didampingi pengacara harus bebas itu yurisprudensi. --
“Cerita apa adanya, ngomong apa adanya nggak usah harus mengikuti arahan-arahan orang lain, apalagi tekanan, sekarangkan sudah ada pengacara,” tegas Saka lagi.
Sudirman dan Saka Tatal adalah terpidana kasus meninggalnya Vina dan pacarnya Eki 8 tahun lalu.
Sudirman dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Saka Tatal sudah bebas. Saka divonis 8 tahun penjara.
Saksi-saksi kunci yang memberatkan keduanya di tahun 2016-2017 itu akhirnya pada 2024 ini telah mengakui berbohong.
BACA JUGA:Malam Ini, Doa Bersama Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Sidang PK Besok
Sudirman dan Saka Tatal dan 6 terpidana seumur hidup lainnya bukanlah pelaku pembunuhan itu.
Sebelumnya Sudirman, terpidana kasus Vina setelah sekian lama bisa bertemu orang tuanya. Netizen mendoakan semoga Sudirman cepat ikut gabung teman-temannya ajukan peninjauan kembali (PK).
Video pertemuan itu diunggah pengacara Sudirman saat di 2016 lalu, Titin Prialianti.
Ibu Titin akhirnya kembali mendapatkan kuasa dari Sudirman secara tertulis bersama ratusan pengacara Peradi lainnya.
BACA JUGA:Malam Ini, Doa Bersama Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Sidang PK Besok
“Akhirnya setelah perjuangan yang melelahkan kami bisa mengantarkan kedua orang tua dan kakaknya Sudirman, Beni, bertemu dengan Sudirman”, tulis Titin Prialianti di kepsen videonya belum lama ini.
“Alhamdulillah, kedua orang tua bisa memeluk erat Sudirman, merekapun menangis bersama melepas rindu , terima kasih Kalapas Banceuy Bandung sudah mengizinkan kami menemui Sudirman,” ucap Titin Prialianti lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: