Hotman Paris, Reza Indragiri, Otto Hasibuan, Dewi, Bingung! Tanpa Otopsi Ada Simpulan Penyebab Kematian Mirna

Hotman Paris, Reza Indragiri, Otto Hasibuan, Dewi, Bingung! Tanpa Otopsi Ada Simpulan Penyebab Kematian Mirna

Hotman Paris Hutapea--

SUMEKS.CO - Pakar hukum pidana Otto Hasibuan merasa bingung terkait kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso. Keheranannya muncul terutama dalam konteks kematian Mirna, dimana tidak dilakukan otopsi namun kesimpulan sianida menjadi penyebab kematiannya. 

Dalam pernyataannya, ia menggambarkan situasi peradilan yang unik di mana seseorang meninggal tiba-tiba tanpa penyebab jelas, tidak menjalani otopsi, tetapi hakim dapat menyatakan kematian tersebut disebabkan oleh sianida. 

Ini adalah situasi yang sulit dipahami bahkan oleh dukun.

Otto Hasibuan yakin bahwa Jessica Wongso tidak bersalah dalam kasus ini. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa mayat Mirna tidak diautopsi. 

Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya menghormati putusan hakim.

BACA JUGA:Film Dokumenter Kopi Sianida Jessica Menguak Banyak Sudut Pandang Penonton, Ini Reviewnya

Kasus kopi sianida kembali mencuat ke permukaan setelah dirilisnya film dokumenter tentang Jessica Wongso di Netflix. 

Hal ini memicu keraguan di kalangan beberapa pihak terhadap keputusan hakim yang menyatakan Jessica bersalah atas kematian Mirna.

Jessica Wongso pernah mengklaim bahwa dia dipaksa untuk mengaku oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Irjen Krishna Murti, yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri.

Hotman Paris mengkritik bahwa status tersangka Jessica Wongso dan hukumannya hanya didasarkan pada keyakinan hakim, sementara prinsip hukum membutuhkan dua bukti kuat. 

Dia menyatakan bahwa di Eropa dan Amerika, seseorang tidak akan dihukum jika buktinya masih meragukan. Hotman Paris juga mencatat ketidakpastian dalam penanganan kasus ini.

BACA JUGA:Film Ice Cold : Murder, Coffee and Jessica Wongso, Mengungkap Kisah Kopi Sianida, Segera Tayang di Netflix

Hotman Paris juga mengecam saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan Jessica Wongso, terutama dalam hal penentuan waktu peletakan racun dalam kopi Mirna. 

Menurutnya, saksi ahli tidak seharusnya dapat menentukan jam pasti kapan racun dimasukkan ke dalam kopi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: