Alnaura Dilaporkan Ghandi Arius ke Kapolri, Lanjut Proses Hukum 20 Korban, Putusan MA Jadi Yurisprudensi

Alnaura Dilaporkan Ghandi Arius ke Kapolri, Lanjut Proses Hukum 20 Korban, Putusan MA Jadi Yurisprudensi

Selebram Palembang, Alnaura kembali dilaporkan Ghandi Arius ke Kapolri. Minta lanjutkan proses hukum 20 korban. Putusan MA sudah jadi yurisprudensi. foto: dok/ghandi arius/sumeks.co.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Korban lain selebgram Alnaura mulai gerah. 

Advokat H Ghandi Arius SH MHum mengatakan, hari ini, Senin, 10 April 2023 dia mewakili anaknya berkirim surat kepada Kapolda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang.

Anaknya juga menjadi salah satu korban selebgram Alnaura, yang saat ini kabur (DPO) ke Thailand.

Surat itu ditembuskan kepada Kapolri untuk mempertanyakan perkembangan dan tindaklanjut dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga telah dilakukan Alnaura.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Persempit Ruang Gerak Alnaura di Thailand, Terungkap Kabur di Rumah Makan Bukan Apartemen

BACA JUGA:Praktisi Hukum Palembang: Putusan MA Atas Selebgram Alnaura Punya Kekuatan Eksekusi dan Menguatkan Putusan PN 

“Ada total sekitar 20-an korban dengan jumlah kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar,” jelas advokat senior itu. 

“Laporannya bakal kami kredit, dilaporkan satu persatu biar tambah lama nanti mendapatkan hukuman,” beber dia. 

Salah seorang korban tak lain anaknya, dengan kerugian sekitar Rp100 juta.

Diungkap Ghandi, putusan kasasi MA yang menjatuhkan hukuman 2 tahun, dimana setengah tahunnya telah dijalani yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Persempit Ruang Gerak Alnaura di Thailand, Terungkap Kabur di Rumah Makan Bukan Apartemen

BACA JUGA:Praktisi Hukum Palembang: Putusan MA Atas Selebgram Alnaura Punya Kekuatan Eksekusi dan Menguatkan Putusan PN 

“Itu baru satu Laporan Polisi (LP), di Polsek IB1 yang kemudian ditarik Polrestabes Palembang,” katanya.

“Masih ada beberapa LP lain, namun sempat terhenti penyidikannya lantaran ada putusan PT Palembang yang memvonis bebas dia,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: