Alnaura Dilaporkan Ghandi Arius ke Kapolri, Lanjut Proses Hukum 20 Korban, Putusan MA Jadi Yurisprudensi
Selebram Palembang, Alnaura kembali dilaporkan Ghandi Arius ke Kapolri. Minta lanjutkan proses hukum 20 korban. Putusan MA sudah jadi yurisprudensi. foto: dok/ghandi arius/sumeks.co.--
Kini, dengan sudah keluarnya putusan MA yang menguatkan putusan PN Palembang Kelas IA Khusus, dan telah berkuatan hukum tetap, harusnya tidak ada keraguan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum LP para korban lain.
“Kami berharap Pak Kapolda dan Pak Kapolrestabes melalui jajarannya segera melanjutkan penyelidikan,” ujarnya.
“Akan kami kawal perkara ini sampai tuntas,” tambah Gandhi.
Dia juga menegaskan bahwa putusan MA untuk satu LP itu jadi yurisprudensi untuk beberapa laporan lain.
“Nanti coba kami cek dulu ke unit yang menangani,” kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Harris Dinzah SH SIK ketika dikonfirmasi sumeks
Dalam InstaStory instagramnya (@alnauraakp) selebgram Alnaura kembali mempersoalkan surat yang ditunjukkan Atase Kejaksaan di KBRI saat menyambanginya di apartemen, Jumat lalu.
Menurutnya, ada beberapa kejanggalan pada surat tersebut.
Katanya, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Biro Imigrasi dan Kepolisian Kerajaan Thailand.
Yang artinya ditujukan ke dua instansi berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: