Alnaura Dilaporkan Ghandi Arius ke Kapolri, Lanjut Proses Hukum 20 Korban, Putusan MA Jadi Yurisprudensi

Alnaura Dilaporkan Ghandi Arius ke Kapolri, Lanjut Proses Hukum 20 Korban, Putusan MA Jadi Yurisprudensi

Selebram Palembang, Alnaura kembali dilaporkan Ghandi Arius ke Kapolri. Minta lanjutkan proses hukum 20 korban. Putusan MA sudah jadi yurisprudensi. foto: dok/ghandi arius/sumeks.co.--

Kini, dengan sudah keluarnya putusan MA yang menguatkan putusan PN Palembang Kelas IA Khusus, dan telah berkuatan hukum tetap, harusnya tidak ada keraguan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum LP para korban lain.

“Kami berharap Pak Kapolda dan Pak Kapolrestabes melalui jajarannya segera melanjutkan penyelidikan,” ujarnya.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Persempit Ruang Gerak Alnaura di Thailand, Terungkap Kabur di Rumah Makan Bukan Apartemen

BACA JUGA:Praktisi Hukum Palembang: Putusan MA Atas Selebgram Alnaura Punya Kekuatan Eksekusi dan Menguatkan Putusan PN 

“Akan kami kawal perkara ini sampai tuntas,” tambah Gandhi.

Dia juga menegaskan bahwa putusan MA untuk satu LP itu jadi yurisprudensi untuk beberapa laporan lain.

“Nanti coba kami cek dulu ke unit yang menangani,” kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Harris Dinzah SH SIK ketika dikonfirmasi sumeks

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Persempit Ruang Gerak Alnaura di Thailand, Terungkap Kabur di Rumah Makan Bukan Apartemen

BACA JUGA:Praktisi Hukum Palembang: Putusan MA Atas Selebgram Alnaura Punya Kekuatan Eksekusi dan Menguatkan Putusan PN 

Dalam InstaStory instagramnya (@alnauraakp) selebgram Alnaura kembali mempersoalkan surat yang ditunjukkan Atase Kejaksaan di KBRI saat menyambanginya di apartemen, Jumat lalu. 

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan pada surat tersebut.

Katanya, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Biro Imigrasi dan Kepolisian Kerajaan Thailand. 

Yang artinya ditujukan ke dua instansi berbeda. 

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Persempit Ruang Gerak Alnaura di Thailand, Terungkap Kabur di Rumah Makan Bukan Apartemen

BACA JUGA:Praktisi Hukum Palembang: Putusan MA Atas Selebgram Alnaura Punya Kekuatan Eksekusi dan Menguatkan Putusan PN 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: