Alnaura Dilaporkan Ghandi Arius ke Kapolri, Lanjut Proses Hukum 20 Korban, Putusan MA Jadi Yurisprudensi

Alnaura Dilaporkan Ghandi Arius ke Kapolri, Lanjut Proses Hukum 20 Korban, Putusan MA Jadi Yurisprudensi

Selebram Palembang, Alnaura kembali dilaporkan Ghandi Arius ke Kapolri. Minta lanjutkan proses hukum 20 korban. Putusan MA sudah jadi yurisprudensi. foto: dok/ghandi arius/sumeks.co.--

BACA JUGA:Pesan Selebgram Palembang Alnaura untuk Kejaksaan, Tidak Usah Susah Dijemput, Nanti Kalau Sudah Siap Aku Balik

Dalam live video instagram-nya itu, Alnaura juga mengatakan kalau dia ke Bangkok hanya untuk mencari sesuap nasi. 

Dia masih menjalankan jastip-nya. 

“Mohon doanya saja. Aku di sini cuma mau cari sesuap nasi untuk hidup,” ucapnya.

“Tidak usah susah-susah jemput. Nanti kalau sudah siap, aku akan balik,” janjinya.

BACA JUGA:Pengacara Selebgram Palembang Alnaura Tegaskan Putusan Mahkamah Agung Tidak Ada Perintah Kliennya Ditahan

BACA JUGA:Pesan Selebgram Palembang Alnaura untuk Kejaksaan, Tidak Usah Susah Dijemput, Nanti Kalau Sudah Siap Aku Balik

Alnaura sendiri hingga pukul 23,00 WIB tadi malam masih live IG. 

Sebelumnya, melalui video live siang kemarin di akun IG-nya @alnauraakp, Alnaura  dengan tegas dia menampik ditangkap dan lolos karena melarikan diri.

Alnaura disebut berpura-pura izin ke kamar kecil.

Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1211.K/Pid/2022 jadi alasan selebgram Alnaura Karisma Pramesti tak bisa kembali ditahan. 

BACA JUGA:Pengacara Selebgram Palembang Alnaura Tegaskan Putusan Mahkamah Agung Tidak Ada Perintah Kliennya Ditahan

BACA JUGA:Pesan Selebgram Palembang Alnaura untuk Kejaksaan, Tidak Usah Susah Dijemput, Nanti Kalau Sudah Siap Aku Balik

Pendapat itu disampaikan kuasa hukumnya, Arthurlius SH.

Menurut Arthurlius, dalam kutipan salinan putusan MA itu tidak ada perintah untuk kliennya ditahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: