Pesan KDM Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak Mahkamah Agung, Masih Ada Langkah Hukum Bisa Ditempuh
Pesan KDM usai PK 7 terpidana kasus vina cirebon ditolak mahkamah agung, masih ada langkah hukum bisa ditempuh. foto: KDM--
Namun dari 8 upaya PK ini pihaknya selaku kuasa hukum saling terkiat satu sama lain, karena kasusnya sama.
Selama ini 7 terpidana kasus Vina itu masih ditahan di Lapas Kesambi Cirebon.
“Dan tidak ada satu bukti pun yang terungkap di sidang upaya PK itu bahwa kasus ini adalah kasus pembunuhan,” tegas Jutek.
Info menggembirakna dari Jutek ini langsung ramai di kolom komentar dengan ucapan doa agar 7 terpidana bisa bebas dan Saka Tatal yang memang sudah bebas juga mendapatkan putusan yang adil dalam perkara ini.
“Ya Allah semoga 7 terpidana secepatnya bebas mereka tidak bersalah Ya Allah,” ucap akun @com.idnox.
“Mudah-mudahan hasil yang dimaksud harapan yang baik,” pinta akun @junaena.
“Semoga cepat dibebaskan, kasian banget sudah terlalu lama,” kata @mamfeb.
“Semoga pak jutek beserta team selalu dalam lindungan Allah dalam memperjuangkan keadilan BG orang miskin, aamiin,” doa @Ghendis_Suroso.
“Ya, Allah tolong bebaskan 7 terpidana. Aamiin,” kata @Bunda Menik.
“Semoga MA mengabulkan permohonan dan membebaskan 7 terpidana, aamiin semangat ya pak,” tulis akun @Putra Wiralodra151.
“Ayolah MA pake hati dan logika jangan takut sama Rudiana,” pinta @bulanbintang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: