Rp2,6 Miliar Uang PT Semen Baturaja untuk Bisnis Pribadi Tersangka, Mau Untung Malah Buntung

Rp2,6 Miliar Uang PT Semen Baturaja untuk Bisnis Pribadi Tersangka, Mau Untung Malah Buntung

Tersangka Ir Laurance Sianipar dan Bukti Oktarita, jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 26 September 2023.-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua tersangka korupsi uang PT Semen Baturaja melalui anak perusahaan PT Baturaja Multi Usaha (BMU), Ir Laurance Sianipar dan Bukti Oktarita, jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 26 September 2023.

Keduanya, merupakan mantan petinggi PT Baturaja Multi Usaha (BMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja, yakni direktur serta Kabag keuangan. 

Dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel yang dibacakan dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, terungkap sebagian besar uang digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Dihadapan majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH, ada beberapa poin yang disampaikan penggunaan sejumlah uang dimulai dari pembelian saham, hingga berbisnis jual beli besi bekas.

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Distribusi PT Semen Baturaja Molor 5 Jam, Tahanan Telat Hadir

Terungkap, penggunaan yang untuk pribadi itu berasal dari terdakwa Budi Oktarita selaku Kabag Keuangan PT BMU anak perusahaan PT Semen Baturaja saat itu.

Diantaranya, yakni digunakan untuk jual beli saham Rp800 juta di Baha Security, namun mengalami kerugian serta membeli bursa efek saham senilai Rp1,2 miliar dan merugi Rp300 juta dari jumlah saham Rp2 miliar yang disetorkan.

Lalu, oleh para terdakwa digunakan juga untuk ikut proyek pemerintah dengan menanamkan modal ke PT Esbecon yang berafiliasi dengan PT Semen Baturaja sejumlah Rp400 juta.

"Dan hingga saat ini belum ada keuntungan yang diperoleh," sebut jaksa Kejati Sumsel Hermansyah SH MH.

BACA JUGA: Berkas Dua Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT BMU, Resmi Dilimpah ke PN Palembang

Lalu, lanjut JPU ada juga digunakan oleh para terdakwa untuk membiayai kontrak pembelian besi bekas senilai Rp630 juta bekerjasama dengan PT Gunung Madu Plantation, dan rencananya besi bekas tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa Budi Oktarita.

Lebih lanjut disebutkan JPU, beberapa poin tersebut didalam dakwaan dilakukan untuk menutupi piutang macet PT BMU agar seolah-olah laporan keuangan terlihat wajar.

Atas perbuatan para terdakwa, lanjut JPU berdasarkan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2.642.249.459,00.

Untuk itu kedua terdakwa, kata JPU dijerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: