Berkas Dua Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT BMU, Resmi Dilimpah ke PN Palembang

 Berkas Dua Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT BMU, Resmi Dilimpah ke PN Palembang

Tersangka korupsi distribusi semen PT MBU.-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan distribusi semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Diketahui dalam perkara ini, dua tersangka kasus tersebut yakni bernama Budi Oktarita Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja periode tahun 2016-2017.

Kemudian satu tersangka lagi yakni Ir Laurence Sianipar Direktur PT BMU periode April 2016 sampai Januari 2018.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi menerangkan berkas dakwaan para tersangka telah pada Senin 18 September 2023 kemarin.

BACA JUGA:Usai Jalani Pemeriksaan, Dua Tersangka Korupsi Puluhan Miliar Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Pilih Bungkam

"Benar, kemarin berkas dua tersangka telah dilimpahkan ke petugas PN Palembang," kata Vanny dikonfirmasi Selasa 19 September 2023.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang, menerangkan sebanyak dua bundel berkas perkara dua tersangka, telah diterima dan diregistrasi oleh petugas PN Palembang.

Dikatakannya, terhadap dua berkas tersebut hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Palembang.

Lebih lanjut diterangkan Vanny, dua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Lengkapi Berkas Perkara Korupsi, MY Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Dicecar Penyidik Kejati Sumsel

Dijelaskannya kembali, bahwa keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penyelidikan dan penyidikan dilakukan, lanjut Vanny guna mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan PT Semen Baturaja tahun 2017-2021.

"Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp30 miliar," kata Vanny.

Secara singkat, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan penyidikan perkara ini adalah program pemerintah dalam hal bersih-bersih BUMN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: