Lengkapi Berkas Perkara Korupsi, MY Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Dicecar Penyidik Kejati Sumsel

Lengkapi Berkas Perkara Korupsi, MY Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Dicecar Penyidik Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan MY dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi bersama dengan dua saksi lainnya.--

Lengkapi Berkas Perkara Korupsi, MY Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Dicecar Penyidik Kejati Sumsel

SUMEKS.CO - Wakil Presiden Audit Internal anak perusahaan PT Semen Baturaja berinisial MY, hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati) Sumsel, Senin 19 Juni 2023.

MY memenuhi panggilan penyidik, guna melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi dan pengelolaan keuangan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2017-2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, kapasitas MY dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi bersama dengan dua saksi lainnya.

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Dua Mantan Pentolan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Jadi Tersangka

Dibeberkan Vanny, dua nama lainnya itu yakni DP Komisaris PT BMU saat itu serta MF selaku auditor internal audit PT Semen Baturaja.

"Ketiganya hadir memenuhi panggilan dan diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel selama kurang lebih 5 jam," kata Vanny diwawancarai melalui sambungan telepon.

Selama 5 jam diperiksa, lanjut Vanny para saksi dicecar berbagai pertanyaan khususnya mengenai mekanisme pengelolaan keuangan di PT BMU.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, lanjut Vanny adalah untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, sekaligus mendalami peran dari dua orang yang sebelumnya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kuatkan Alat Bukti dan Bidik Tersangka, Pidsus Kejati Sumsel Garap Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja

Menurut Vanny, untuk selanjutnya penyidik kemungkinan akan terus memanggil beberapa nama lainnya dan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Sebelumnya, pada Rabu 7 Juni 2023 pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.

Disebutkan, penyidikan perkara merupakan program pemerintah dalam hal bersih-bersih BUMN. 

Kedua tersangka tersebut yakni Budi Oktarita Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) periode tahun 2016-2017 serta Kemudian satu tersangka lagi yakni Ir Laurence Sianipar Direktur PT BMU periode April 2016 sampai Januari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: