Sidang Perdana Korupsi Distribusi PT Semen Baturaja Molor 5 Jam, Tahanan Telat Hadir

Sidang Perdana Korupsi Distribusi PT Semen Baturaja Molor 5 Jam, Tahanan Telat Hadir

Kedua tersangka korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja, saat tiba di PN Palembang, pukul 11.20 Wib-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perdana agenda pembacaan kasus dugaan korupsi penyimpangan distribusi semen pada anak perusahaan PT Semen Baturaja, terpaksa molor beberapa jam.

Adapun dalam kasus ini, PN Palembang bakal menyidangkan dua tersangka yakni atas nama Ir Laurence Sianipar dan Budi Oktarita.

Keduanya, merupakan mantan petinggi PT Baturaja Multi Usaha (BMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja yakni Direktur serta Kabag Keuangan PT BMU di periode masing-masing.

Seyogyanya, sidang perdana seperti terlampir dalam jadwal sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, terjadwal dimulai pukul 09.00 Wib pada Selasa 26 September 2023.

BACA JUGA:Usai Jalani Pemeriksaan, Dua Tersangka Korupsi Puluhan Miliar Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Pilih Bungkam

Namun, karena terkendala dengan dua tersangka yang ditahan di Rutan Pakjo yang belum dihadirkan didalam ruang sidang, terpaksa sidang perdana molor dan direncanakan bakal dimulai pada pukul 13.00 Wib.

Adapun dalam sidang perdana untuk dua tersangka ini, bakal dipimpin langsung oleh majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH.

Dari pantauan, kedua tersangka yakni Ir Laurence Sianipar dan Budi Oktarita hadir di ruangan dari rutan Tipikor Pakjo pukul 11.26 Wib.

Sementara itu, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel, tim penasihat hukum masing-masing tersangka serta majelis hakim Tipikor PN Palembang sudah bersiap menyidangkan dua tersangka.

BACA JUGA:Lengkapi Berkas Perkara Korupsi, MY Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Dicecar Penyidik Kejati Sumsel

Dari informasi yang dari petugas PN Palembang, sidang perdana bakal dimulai Ba'da Dzuhur tepatnya pukul 13.00 Wib.

Diberitakan sebelumny, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menerangkan sebanyak dua bundel berkas perkara dua tersangka, telah diterima dan diregistrasi oleh petugas PN Palembang.

Dikatakannya, terhadap dua berkas tersebut hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Palembang.

Lebih lanjut diterangkan Vanny, dua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: