LHKPN Disoal, Kepala Kejati Sumsel Tegas Katakan Laporan LHKPN Sudah Capai 100 Persen

LHKPN Disoal, Kepala Kejati Sumsel Tegas Katakan Laporan LHKPN Sudah Capai 100 Persen

Asintel Kejati Sumsel N Rahmad R memperlihatkan Laporan LHKPN Kepala Kejati Sumsel.-Fadli-

SUMEKS.CO - Heboh di media sosial, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin SH MH diberitakan belum melaporkan LHKPN sejak tahun 2021 silam.

Isu yang beredar tersebut diketahui dari salah satu penggiat media sosial akun Twitter salah satunya @logikapolitikid, yang mengunggah tangkapan layar berupa data LHKPN mantan Kajati Sulawesi Tenggara ini, yang diunggah pada Sabtu 26 Agustus 2023.

Atas isu yang beredar tersebut, Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH melalui Asisten Bidang Intelijen (Asintel) N Rahmad R SH MH, memberikan klarifikasinya Senin 28 Agustus 2022.

"Perlu kami sampaikan, terkait adanya kabar tersebut kami tegaskan tidak benar adanya," kata Asintel N Rahmad R SH MH menyampaikan klarifikasinya.

BACA JUGA:Kontroversi Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Dugaan Kasus Mafia Tanah dan Korupsi Diusut Kejati Sumsel

Didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Asintel mengatakan bahwa LHKPN pimpinan Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH rutin dilakukan setiap tahunnya.

N Rahmad R menunjukkan bukti adanya laporan bukti laporan LHKPN Kepala Kejati Sumsel tahun 2022, untuk pejabat Kejati Sumsel sudah melakoprkan ke lembaga LHKPN dengan persentase 100 persen.

"Kepatuhan LHKPN Pejabat Kejati Sumsel sudah dilaksanakan dan telah diterima LHKPN," terang N Rahmad R.

Diungkapkannya, LHKPN itu wajib disampaikan karena merupakan salah satu syarat untuk naik pangkat atau promosi dalam suatu jabatan.

BACA JUGA:Yancoga Ancam Kepung Kejati Sumsel 7 Hari Berturut-turut Bersama 3000 Massa, Tuding Janggal Kasus KONI Sumsel

Lebih lanjut dikatakan Asintel Kejati Sumsel, LHKPN tersebut juga wajib dilaporkan satu tahun sekali per tanggal 31 Desember dan selambat-lambatnya dilaporkan pada 3 Maret tahun berikutnya.

Hal itu, kata Asintel telah sesuai dengan peraturan KPK RI nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK RI nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Untuk itu, kembali kami tegaskan kabar terkait tidak dilaporkannya LHKPN Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH adalah kabar yang tidak benar," tukasnya.

Disinggung mengenai upaya Kpihak Kejati Sumsel terhadap dilakukan terkait akun yang memviralkan isu tersebut, N Rahmad R masih berkoordinasi dahulu dengan pimpinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: