Jadwal Sidang 7 Agustus Terdakwa Korupsi Keburu Meninggal, Hukuman Tambahan Tetap Dibacakan Hakim PN Palembang

Jadwal Sidang 7 Agustus Terdakwa Korupsi Keburu Meninggal, Hukuman Tambahan Tetap Dibacakan Hakim PN Palembang

Sudah dijadwalkan sidang 7 agustus 2023 namun terdakwa korupsi keburu meninggal dunia, hukuman tambahan tetap akan dibacakan majelis hakim pengadilan negeri (pn) palembang. Foto kenangan terdakwa Iriadi beberapa waktu lalu. foto: dok/sumeks.co--

Ir H Iriadi MS menghembuskan napas terakhirnya di RS AR Bunda, Jumat 28 Juli 2023.

BACA JUGA:Anggota Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani : Banyuasin Masuk Kategori Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Pemilu 

Padahal rencananya, 7 Agustus nanti, almarhum dan terdakwa lain akan jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang.

 

“Kami turut berdukacita. Saat ini masih menunggu surat keterangan kematian dari Kejari Prabumulih,” ujar Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH.

 

Sahlan menambahkan, meski terdakwa sudah meninggal, sidang dengan agenda pembacaan vonis akan terus berlangsung. Sesuai jadwal.

 

Hanya saja, dalam pembacaan putusan nanti, untuk hukuman fisik/badan/pidana penjara terhadap terdakwa gugur demi hukum.

BACA JUGA:Masih Pikir-pikir Terima Hukuman, Meski 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Divonis Lebih Ringan 

“Karena terdakwa meninggal, pidana badan gugur demi hukum. Tapi terkait hukuman tambahan dan yang lainnya tetap akan majelis bacakan,” beber Sahlan.

 

Secara teknis, nanti akan ada koordinasi lebih dulu dengan para hakim yang menyidangkan kasus ini.

 

“Kita juga masih mengkaji dasar-dasar hukumnya. Sebab, bisa dikatakan ini pertama terjadi. Jadi kami kaji lagi dasar hukumnya supaya tidak terjadi kesalahan dalam memutus perkara ini,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks