Jadwal Sidang 7 Agustus Terdakwa Korupsi Keburu Meninggal, Hukuman Tambahan Tetap Dibacakan Hakim PN Palembang
Sudah dijadwalkan sidang 7 agustus 2023 namun terdakwa korupsi keburu meninggal dunia, hukuman tambahan tetap akan dibacakan majelis hakim pengadilan negeri (pn) palembang. Foto kenangan terdakwa Iriadi beberapa waktu lalu. foto: dok/sumeks.co--
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor.
Sidang kasusnya sudah melalui tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut yang bersangkutan 1,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Dalam kasus ini, ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp440 juta, dalam jabatannya sebagai pengguna anggaran saat itu.
Melalui Karlisun dan Ahmad Taufik, almarhum diduga meminta uang sebesar Rp80 juta.
Uang itu katanya untuk diberikan kepada Sekjen Bawaslu RI Gunawan Siswantoro saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang. (nsw/chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks