Jadwal Sidang 7 Agustus Terdakwa Korupsi Keburu Meninggal, Hukuman Tambahan Tetap Dibacakan Hakim PN Palembang
Sudah dijadwalkan sidang 7 agustus 2023 namun terdakwa korupsi keburu meninggal dunia, hukuman tambahan tetap akan dibacakan majelis hakim pengadilan negeri (pn) palembang. Foto kenangan terdakwa Iriadi beberapa waktu lalu. foto: dok/sumeks.co--
“Katanya tadi ke Palembang, terus langsung ke Padang,” sebut petugas itu.
Siang kemarin, almarhum memang sempat diperiksa dokter.
BACA JUGA:Keukeh, Mantan Komisioner Bawaslu Sumsel Tidak Akuib Menerima Aliran Dana dari Bawaslu Prabumulih
“Namun ternyata sampai di rumah sakit sudah meninggal dunia,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan membenarkan kabar duka itu.
“Almarhum merupakan tahanan titipkan kejaksaan,” jelasnya.
Sebelum meninggal, kondisi almarhum sehat.
BACA JUGA:APK di Kabupaten OKI Mulai Marak, Sat Pol PP Koordinasi dengan Bawaslu
“Beliau juga sempat ngobrol dengan petugas maupun tahanan lainnya,” tukasnya.
Sebelumnya, yang bersangkutan mulai masuk tahanan di Rutan Prabumulih 9 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks