Jadwal Sidang 7 Agustus Terdakwa Korupsi Keburu Meninggal, Hukuman Tambahan Tetap Dibacakan Hakim PN Palembang

Jadwal Sidang 7 Agustus Terdakwa Korupsi Keburu Meninggal, Hukuman Tambahan Tetap Dibacakan Hakim PN Palembang

Sudah dijadwalkan sidang 7 agustus 2023 namun terdakwa korupsi keburu meninggal dunia, hukuman tambahan tetap akan dibacakan majelis hakim pengadilan negeri (pn) palembang. Foto kenangan terdakwa Iriadi beberapa waktu lalu. foto: dok/sumeks.co--

 

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH membenarkan kabar duka itu. “Benar, Pak Iriadi meninggal dunia di rumah sakit,” sebutnya.

BACA JUGA:Keukeh, Mantan Komisioner Bawaslu Sumsel Tidak Akuib Menerima Aliran Dana dari Bawaslu Prabumulih 

Selama ini, yang bersangkutan memang tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Prabumulih. Namun sering minta izin untuk berobat.

 

Jenazah almarhum, ucap Roy, telah dibawa menuju rumah duka di Palembang sekitar pukul 12.00 WIB.

 

“Gunakan ambulans, dikawal tim dari Pidana Khusus (Pidsus),” bebernya.

 

Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai calon bupati Solok di Provinsi Sumatera Barat itu meninggal di RS Ar Bunda Prabumulih sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA:APK di Kabupaten OKI Mulai Marak, Sat Pol PP Koordinasi dengan Bawaslu

Berdasarkan informasi, almarhum rutin berobat ke rumah sakit karena mengalami penyakit komplikasi jantung, ginja dan juga diabetes.

 

Seorang petugas RS Ar Bunda Prabumulih menyebutkan, setelah serah terima dengan pihak Kejari Prabumulih, jenazah almarhum Iriadi langsung diberangkatkan ke rumah duka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks