Mahkamah Agung Diminta Mengeluarkan Surat Edaran pada Hakim-hakim untuk Menolak Permohonan Nikah Beda Agama

Mahkamah Agung Diminta Mengeluarkan Surat Edaran pada Hakim-hakim untuk Menolak Permohonan Nikah Beda Agama

Mahkamah agung diminta mengeluarkan surat edaran pada hakim-hakim untuk menolak permohonan nikah beda agama. Foto Wakil Ketua MPR, H Yandri Susanto, S.Pt/sumeks.co.--

Karena hari ini memang cuma karena beda agama, tapi kemudian akan ada serangan lebih keras lagi.

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Tegas Nyatakan Anak Beda Agama dengan Orang Tua Tak Dapat Warisan, Nadiem Makarim?

“Laki boleh menikah sama laki, perempuan boleh menikah sama perempuan. Akhirnya apa yang terjadi repot kita,” tandas pendeta Gilbert Lumoindong. 

Sambut Gembira

Pastor Patris Allegro sambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) tentang larangan nikah beda agama.

 

Katanya, itu sangat membantu tugas agen pastoral. “Saya menyambut dengan gembira ketetapan MA yang melarang perkawinan beda agama,” ujarnya di akun TikTok-nya @Patris Allegro.

 

“Ini sudah membantu tugas para agen Pastoral,” jelasnya.

BACA JUGA:Pacaran Beda Agama Buang-buang Waktu, Netizen: Jangan Pernah Mengkhianati Tuhanmu Demi Cinta Sama Manusia 

Secara teknis, lanjut Patris Allegro, perkawinana campuran atau mixta matrimonia adalah suatu halangan perkawinan dalam gereja katolik.

 

“Yaitu perkawinan antara Katolik dan non Katolik. Entah itu yang dibaptis maupun yang tidak dibaptis,” jelasnya. 

 

Sejak awal keberadaan gereja telah menentang persatuan semacam itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: