Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Intruksi Efisiensi

Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Intruksi Efisiensi

Jalankan perintah Presiden, Pemkab OKI terbitkan intruksi efisiensi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk efisiensi belanja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/505 /BPKAD.1/2025.

Yaitu tertanggal 17 Februari 2025 tentang efisiensi belanja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat Edaran yang ditandatangani Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja. 

Belanja Negara dan Belanja Daerah, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:Pemkab OKI Dukung Penuh Pemagangan Ke Jepang, Ratusan Peserta Ikuti Seleksi

BACA JUGA:Pemkab OKI Sinkronisasi Visi dan Program Prioritas Muchendi - Supri

Dalam surat itu, Pj Ir Bupati Asmar MSi meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan langkah-langkah

efisiensi belanja di lingkup kerja masing-masing antara lain;

Pertama, diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus grup discussion.

Kedua, mengurangi belanja pejalanan dinas sebesar 50 persen(lima puluh persen), ketiga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaranhonorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar HargaSatuan Regional. 

BACA JUGA:Pemkab OKI Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari KemenPAN-RB

BACA JUGA:Target Indeks Profesionalitas ASN Pemkab OKI Meningkat

Keempat, Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Tetap Fokus Pelayanan Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: