Terseret Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur, Rudi Suparmono Hakim PT Palembang Dijerat Pasal Berlapis

Terseret Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur, Rudi Suparmono Hakim PT Palembang Dijerat Pasal Berlapis

Eks ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditangkap Kejagung terkait suap bebasnya Ronald Tannur--

SUMEKS.CO - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar sebut Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Rudi Suparmono, dijerat dengan pasal berlapis terkait penerimaan uang alias gratifikasi.

Adapun jumlah uang yang diterima oleh Rudi Suparmono mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagaimana rilis yang disampaikan pada Selasa 14 Januari 2025 sebesar 20.000 Dollar Singapura atau jika dikonversikan lebih kurang Rp24 miliar.

Dalam rilis yang disampaikan kepada awak media di Jakarta, Direktur Penyidikan Abdul Qohar menyebutkan bahwa saat dilakukan pengembangan perkara Rudi selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus tiga hakim suap dari Ronald Tannur.

"Sehingga yang bersangkutan yang merupakan hakim Tinggi pada PT Palembang dijemput oleh jaksa Kejagung RI di Palembang untuk selanjutnya kemudian diterbangkan ke Jakarta," ungkap Dirdik Kejagung.

BACA JUGA:Istri 2 Hakim PN Surabaya yang Tangani Perkara Ronald Tannur Diperiksa, Diduga Ikut Terlibat Penyuapan

BACA JUGA:3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta dan Tak Akan Kembali

Selanjutnya, kata Abdul Qohar setibanya di Kejagung Rudi kembali diperiksa oleh penyidik dengan masih berstatus sebagai saksi sebelum akhirnya tim penyidik menemukan bukti kuat untuk menerapkannya sebagai tersangka.

Diterangkannya, penetapan sebagai tersangka tersebut telah berdasarkan surat penetapan hingga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan selanjutnya.


Rudi Suparmono Kena Sangsi MA, Hingga Batal Dilantik Jadi Hakim PT Palembang Terkait Suap Ronald Tanur--

Selain menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus suap dan atau gratifikasi, juga dijerat dengan Pasal berlapis.

"Perbuatan yang bersangkutan, diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf C Jo pasal pasal 12 B Jo Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," urainya.

Sementara itu, dari informasi yang beredar dalam penyidikan perkara ini tim penyidik juga melakukan beberapa rangkaian penyidikan perkara diantaranya menggeledah rumah Rudi Prasmono yang berada di Surabaya dan di Palembang.

Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan masih ditelusuri mengenai dimana rumah Rudi Prasmono yang digeledah penyidik Kejagung di Palembang.

BACA JUGA:Adik Ronald Tannur Ternyata Ikut Diperiksa Kejati Jatim Bersama Sang Ayah, Akankah 1 Keluarga Jadi Tersangka?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: