Zarof Ricar, Si Sukses Jadi Makelar Kasus Selama 10 Tahun dan Kumpulkan Uang Rp 1 Triliun

Zarof Ricar, Si Sukses Jadi Makelar Kasus Selama 10 Tahun dan Kumpulkan Uang Rp 1 Triliun

Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang menjadi makelar kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. --

Zarof Ricar, Si Sukses Jadi Makelar Kasus Selama 10 Tahun dan Kumpulkan Uang Rp 1 Triliun

SUMEKS.CO - Zarof Ricar, Mantan pejabat Mahkamah Agung yang terjerat kasus Ronald Tannur kedapatan memiliki uang hampir Rp 1 triliun. 

Usut punya usut, uang sebanyak hampir Rp 1 triliun ini merupakan pendapatan Zarof Ricar ketika menjadi makelar kasus selama 10 tahun terakhir. 

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata menduga, uang tersebut merupakan hasil dari pengurusan 1.000 kasus. 

"Sebab jika jasa pengurusan perkara senilai Rp 1 miliar, maka dapat diasumsikan uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof merupakan hasil dari pengurusan 1.000 kasus," paparnya. 

BACA JUGA:3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta dan Tak Akan Kembali

BACA JUGA:Adik Ronald Tannur Ternyata Ikut Diperiksa Kejati Jatim Bersama Sang Ayah, Akankah 1 Keluarga Jadi Tersangka?

Ditambahkan Mukti, apabila ada 1.000 kasus perkara yang diurus maka ada 3.000 hakim yang mungkin terlibat dalam kasus suap di pengadilan di Indonesia.

"Sedangkan, jumlah hakim di Indonesia tercatat sekitar 7.800 orang," sebutnya. 

Dengan adanya kasus ini, Mukti mengatakan pihaknya bakal bekerja keras mengawasi perilaku hakim, khsusunya di wilayah yang berpotensi terjadi praktek mafia peradilan.

"Kalau memang seperti itu, berarti KY harus benar-benar kerja keras," tegasnya. 

BACA JUGA:Edward Tannur Jalani Pemeriksaan di Kejati Jatim, Ternyata Ini Dia Perannya di Kasus Penyuapan Hakim

BACA JUGA:Ayah Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejagung, Buntut Penetapan Tersangka Terhadap Sang Istri

Sebagaimana diketahui, Zarof Ricar telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan suap majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: