Catat, Selama Bulan Puasa Ramadan Jadwal Sidang PN Palembang Disesuaikan

Catat, Selama Bulan Puasa Ramadan Jadwal Sidang PN Palembang --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, menyesuaikan jam kerja selama bulan puasa Ramadan sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI yakni jam kerja hingga pukul 15.00 WIB.
Demikian dikatakan juru bicara PN Palembang Harun Yulianto SH MH, saat dikonfirmasi Senin 3 Maret 2025 mengenai jam kerja PN Palembang selama bulan puasa Ramadan 1446 hijriah.
"Tidak ada perubahan Senin tetap masuk, hanya saja jam kerja menyesuaikan sebagaimana surat edaran dari Mahkamah Agung," ungkap Harun.
Ia menerangkan, sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan jam kerja dilingkungan Mahkamah Agung dan badan Peradilan dibawahnya hingga Kamis jam kerja hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Dijelaskannya, bahwa Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dan untuk jam istirahatnya dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Sementara, lanjut Harun untuk hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB dan waktu istirahat dimulai dari pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Suasana ruang sidang korupsi di gedung PN Palembang tetap seperti biasa selama bulan puasa Ramadan--
"Namun jadwal tersebut bersifat disesuaikan," ujarnya.
Sebab, kata Harun untuk hari ini saja jadwal sidang seperti biasa tercatat ada kurang lebih 100 perkara yang disidangkan pada hari ini.
Jadwal sidang 100 perkara itu, kata Harusnya terdiri dari berbagai macam perkara baik perkara tindak pidana khusus seperti sidang korupsi, tindak pidana umum hingga sidang perdata seperti gugatan dan lain sebagainya.
"Dan setiap harinya hingga Kamis, PN Palembang selalu menyidangkan perkara diatas 70an perkara," ujarnya lagi.
Meski begitu, kata Harun tidak mempengaruhi kinerja dari para hakim persidangan hingga staf karyawan PN Palembang selama bulan puasa Ramadan tahun ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: