SE Nomor 7 Ayah Antar Anak Sekolah Kok Malah Bikin Sedih, Soal Yatim dan Sewa Bapak Mengemuka

SE Nomor 7 Ayah Antar Anak Sekolah Kok Malah Bikin Sedih, Soal Yatim dan Sewa Bapak Mengemuka

SE Nomor 7 ayah antar anak sekolah kok malah bikin sedih soal yatim dan sewa bapak mengemuka. foto: danang6977.--

SUMEKS.CO - SE Nomor 7, ayah antar anak sekolah kok malah bikin sedih, isu soal anak yatim dan seorang ibu yang mencari jasa 'penyewaan' bapak malah mengemuka.

Postingan video akun @danang6977 saat mengantarkan anaknya sekolah di hari pertama ramai direspon warganet dengan beragam komentar.

Aturan atau regulasi yang terbit sesuai surat (SE) edaran nomor 7 tahun 2025 menteri Wihaji, Mendukbangga (Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga) langsung viral.

Fenomena anak kehilangan figur ayahnya atau fatherless akhirnya merambah soal perasaan anak yang memang sudah tidak punya ayah lagi.

BACA JUGA:Hari Pertama Sekolah: ASN OKI Diimbau untuk Antar Anak ke Sekolah

BACA JUGA:SMPN 4 Palembang Hangus Terbakar, Api Diduga Berasal dari Kantin Sekolah

Untuk diketahui, SE Mendukbangga nomor 7 itu isinya tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. 

SE yang berlaku efektif 14 Juli 2025 itu tujuannya untuk memperkuat peran ayah dalam mendampingi pendidikan anak sejak dini.

“Kasihan yang sudah ndak punya ayah,” ucap pemilik akun @GerySimone di kolom komentar video danang6977, Selasa, 15 Juli 2025.

Pemilik akun @julia mengutarakan kalau anaknya selama ini diantar sama kekeknya.

“Ya betul kak, bagaimana dengan anak yang tidak punya ayah, anak saya tak merasakan hal ini sekolah dianter sama kakek, karena ayahya dah berpulang,” tuturnya.

BACA JUGA:Sambut Libur Sekolah, Harga Mobil Bekas Suzuki New Ertiga 2018 Kian Terjangkau, Jadi Segini Per Juli 2025

BACA JUGA:Musim Libur Sekolah 2025, KAI Divre III Palembang Ingatkan untuk Tidak Bermain di Jalur KA

“Ada2 aja aturan di konoha,” komentar akun @del.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait