Jelang Tahun Baru 2025 Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran, Berisi 6 Poin Penting, Apa Itu?

Jelang Tahun Baru 2025 Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran, Berisi 6 Poin Penting, Apa Itu?

pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan Surat Edaran berisi enam poin penting ditujukan kepada masyarakat.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menjelang pergantian Tahun 2024 dan memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah Kota (Pemkot) PALEMBANG mengeluarkan Surat Edaran berisi enam poin penting ditujukan kepada masyarakat.

Pemkot Palembang mengeluarkan surat edaran yang diberlakukan kepada seluruh masyarakat yang berada di 18 kecamatan di Kota Palembang.

Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan keamanan, ketenteraman dan ketertiban selama pelaksanaan perayaan Natal dan Malam Pergantian Tahun Baru 2025.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, terdapat enam poin penting ditujukan kepada masyarakat.

BACA JUGA:4 Acara Malam Tahun Baru 2025 di Kota Palembang, Nomor 1 dan 2 Tak Kalah Fantastis dengan Suguhan Luar Negeri

BACA JUGA:Sebelum Bermain Kembang Api Saat Tahun Baru, Perhatikan Dulu Hal Ini Jangan Sampai Menyesal

Adapaun enam poin yang tertera dalam surat edaran nomor 41 tahun 2024 tentang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2025 di Kota Palembang sebagai berikut:

1. Bahwa dengan tidak mengurangi makna Natal dan Tahun Baru, masyarakat di himbau untuk melaksanakan Natal dan Tahun Baru dengan Kegiatan Ibadah;

2. Bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan Ibadah dengan khusuk.

3. Bagi masyarakat yang berkunjung ke Tugu Rotunda Jakabaring, Benteng Kuto Besak, Monpera, Kambang Iwak, Pedestrian Sudirman, Jembatan Ampera.

BACA JUGA:Malam Tahun Baru Pemkot Palembang Siapkan 150 Drone, Tampil 15 Menit di Atas Sungai Musi, Gambar Menarik

BACA JUGA:Tahun Baru, Ini Link Nonton Film Gratis Sub Indo Terlengkap, Pengganti Rebahin, LK 21 dan IndoXXI

Kemudian, Jembatan Musi 4 dan Jembatan Musi 6 agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak membuang sampah sembarangan.

4. Bagi Para Pedagang Kaki Lima, Asongan, Pengamen, Mobil Odong-Odong dan sejenisnya dilarang untuk berjualan atau beraktifitas di kawasan Tugu Rotunda Jakabaring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: