Mahkamah Agung Diminta Mengeluarkan Surat Edaran pada Hakim-hakim untuk Menolak Permohonan Nikah Beda Agama

Mahkamah Agung Diminta Mengeluarkan Surat Edaran pada Hakim-hakim untuk Menolak Permohonan Nikah Beda Agama

Mahkamah agung diminta mengeluarkan surat edaran pada hakim-hakim untuk menolak permohonan nikah beda agama. Foto Wakil Ketua MPR, H Yandri Susanto, S.Pt/sumeks.co.--

 

Diketahui, penolakan pernikahan beda agar tertuang dalam amar putusan MK perkara nomor 24/PUU-XX/2022.

 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia. 

 

Dia menegaskan penolakan uji materi oleh MK menegaskan, secara konstitusional terhadap penolakan perkawinan beda agama. 

BACA JUGA:Pastor Patris Allegro Sambut Gembira Putusan MA Larangan Nikah Beda Agama, Sangat Membantu Tugas Agen Pastoral

Hindari Serangan Lebih Keras Lagi

Bicara nikah beda agama jangan hanya sesuai kebutuhan.

 

Sekarang soal beda agama, nanti ada serangan lebih keras lagi, minta nikah sesama jenis.

 

“Ini menarik, kalau sudah bicara cinta sama hukum, ini 2 hal yang sudah nggak ada hubungannya, karena  kalau sudah cinta apapun ditabrak ‘kan”, ujar pendeta Gilbert Lumoindong dikutip dari YouTube @MetroTVNews  

 

“Ini dia persoalannya, orang-orang yang jatuh cinta ini lihat kita ribut-ribut saja, saya mau tetap jatuh cinta kau mau bilang apa ‘kan begitu,” cetusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: