Mahkamah Agung Diminta Mengeluarkan Surat Edaran pada Hakim-hakim untuk Menolak Permohonan Nikah Beda Agama
Mahkamah agung diminta mengeluarkan surat edaran pada hakim-hakim untuk menolak permohonan nikah beda agama. Foto Wakil Ketua MPR, H Yandri Susanto, S.Pt/sumeks.co.--
Dia menegaskan penolakan uji materi oleh MK menegaskan, secara konstitusional terhadap penolakan perkawinan beda agama.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingatkan konsultan nikah beda agama supaya menghentikan semua aktivitasnya.
Sebab melanggar hukum positif dan agama.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan, jika ingin bahagian dunia dan akherat ya ikuti aturan hukumnya.
Indonesia ini negara yang religius, dan bukan negara agama, maka ada diatur pola relasi antara agama dan negara, atau negara dan agama.
“Dimana perannya masing-masing, diletakkan. Karena yang mengesahkan pernikahan itu adalah agamanya, harus dikembalikan ke agamanya,” papar Ikhsan.
Kemudian untuk melindungi keabsahan dari pernikahan tadi maka harus dicatatkan oleh negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: