Mahkamah Agung Diminta Mengeluarkan Surat Edaran pada Hakim-hakim untuk Menolak Permohonan Nikah Beda Agama

Mahkamah Agung Diminta Mengeluarkan Surat Edaran pada Hakim-hakim untuk Menolak Permohonan Nikah Beda Agama

Mahkamah agung diminta mengeluarkan surat edaran pada hakim-hakim untuk menolak permohonan nikah beda agama. Foto Wakil Ketua MPR, H Yandri Susanto, S.Pt/sumeks.co.--

SUMEKS.CO - Mahkamah Agung diminta mengeluarkan surat edaran pada hakim-hakim untuk menolak permohonan nikah beda agama.

 

Dia mengatakan, hukum Tuhan itu sudah sangat jelas untuk kebaikan manusia.

 

“Maka sudah benar negara kita yang bersadar Pancasila ini tidak ikut campur urusan pernikahan,” jelas Yandri Susanto.

 

Pernikahan dilangsungkan sesuai agamanya masing-masing, dan negara bertugas hanya mencatat administrasinya.

BACA JUGA:Beda Agama Jadi Halangan Perkawinan di Gereja Katolik, Pastor Patris Allegro: ‘Dibaptis Maupun Tidak Dibaptis’

Dari sisi hukum positif nikah beda agama itu tidak sah dan hukum agama apalagi.

 

“Jadi kalau ada yang nikah beda agama, terutama dalam pandangan Islam itu berarti berzinah sepanjang masa,” tegasnya.

 

 

Dalam pandangan agama Islam, nikah beda agama sama saja dengan berzinah sepanjang masa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: