Berkas Kasus 7 Tersangka Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Masih Menggantung, Kejati Sumsel Kembalikan SPDP
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH--
Kemudian korban Arya Lesmana diduga dikeroyok dan dipukul oleh para tersangka karena dituduh menyebarkan informasi pengumpulan dana Rp300 ribu per peserta, yang dijanjikan akan mengikuti diksar ke Bangka Belitung.
Bukan hanya dipukul, korban Araya Lesmana juga dianiaya disundut rokok dan dipaksa melucuti seluruh pakaiannya kemudian direkam oleh salah satu tersangka.
Lalu, tanpa menggunakan sehelai benangpun korban Arya Lesmana dibawa ke lapangan dan diikat dengan menggunakan tali untuk dipertontonkan ke para panitia perempuan saat berlangsungnya Diksar.
Bahkan kabar terakhir yang diterima, beberapa waktu lalu diduga kuasa hukum ke-7 tersangka diam-diam temui dan mengajak korban Arya Lesmana untuk berdamai dan menyerahkan sejumlah uang kepada korban Arya Lesmana tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum korban Arya Lesmana.
BACA JUGA:Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Bertambah Menjadi 7
Namun korban sekaligus pelapor dalam perkara ini, tetap bersikukuh menolak untuk dilakukan perdamaian meskipun sempat diancam kuasa hukum untuk melaporkan balik korban Arya Lesmana.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik, hingga akhirnya pihak kampus UIN Raden Fatah pun mengambil tindakan dengan menskors para tersangka. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: