Berkas Kasus 7 Tersangka Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Masih Menggantung, Kejati Sumsel Kembalikan SPDP

Berkas Kasus 7 Tersangka Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Masih Menggantung, Kejati Sumsel Kembalikan SPDP

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

Berkas Kasus 7 Tersangka Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Masih Menggantung, Kejati Sumsel Kembalikan SPDP

SUMEKS.CO - Lama tidak terdengar kabar berita, perkembangan penyidikan kasus 7 tersangka oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang dijerat kasus penganiayaan sesama rekan mahasiswa, hingga kini masih belum jelas.

Beberapa waktu lalu sempat dikabarkan, pihak Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerbitkan pemberitahuan petunjuk melengkapi berkas perkara (P19) kepada penyidik Polda Sumsel.

Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari penyidik untuk memenuhi bukti petunjuk sebagaimana pemberitahuan jaksa, maka jaksa Kejati Sumsel menerbitkan P20 atau pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis.

BACA JUGA:Sempat Dikembalikan, Berkas Tersangka Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Dipelajari Jaksa

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Kamis 15 Juni 2023 membenarkan bahwa berkas perkara 7 tersangka telah dikembalikan sepenuhnya ke Penyidik Polda Sumsel.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan, pengembalian berkas ke tim penyidik Polda Sumsel itu termasuk diantaranya yakni Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP).

"Dikeluarkan P20 itu tertanggal 30 Maret 2023 kemarin, berupa pemberitahuan bahwa penyidikan perkara ini telah habis, maka sesuai prosedurnya berkas seperti SPDP kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Sumsel," ungkap Vanny.

Vanny mengatakan, tidak mengetahui persis apa kendala penyidik Polda Sumsel untuk memenuhi bukti tambahan sebagaimana petunjuk jaksa Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Sempat Dilimpahkan, Jaksa Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Tersangka Mahasiswa UIN Raden Fatah

Disinggung terkait bukti petunjuk apa yang harus dipenuhi penyidik Polda, Vanny tidak bisa mengungkapkannya karena telah masuk dalam materi penyidikan perkara.

Terhadap pengembalian SPDP ke tim penyidik, lanjut Vanny berarti prosedur pelimpahan berkas perkara yang sempat menghebohkan publik tersebut harus dimulai dari awal lagi.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini penyidik Polda Sumsel menetapkan tujuh orang tersangka, Yaitu bernama Okta Reza, Ridho Kurniawan, Rafly Rais, Ari Nopriyan, Saleh Oktarian, Nico Verryan, serta Ahmad Karaeng.

Dari informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat tujuh tersangka tersebut, bermula pada sekira bulan September 2022 silam, korban Arya Lesmana menjadi panitia kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang, di Bumi Perkemahan (Bumper) Gandus Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: