DPO Terpidana Pengrusakan Mobil Terkencing-Kencing, Saat Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

DPO Terpidana Pengrusakan Mobil Terkencing-Kencing, Saat Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat gelar rilis di Gedung Kejari Palembang, Selasa, 6 Juni 2023.-Fadli-

Ditelusuri dari Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, dalam nomor perkara 367/Pid.B/2021/PN Plg terpidana Zaidan Jauhari didakwa oleh Jaksa Kejari Palembang dengan pidana pengrusakan mobil milik korban Alex Ponijo.

BACA JUGA:NAH LOH! Kejati Sumsel Garap Petinggi KONI dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2021

Bermula saat itu, terpidana Maridan tidak senang karena lampu mobil milik korban Alex Ponijo langsung menyorot warung milik Pipit yang merupakan istri terpidana.

Yang mana saat itu, korban Alex Ponijo sedang parkir kendaraan sementara hendak menurunkan beberapa tabung gas, hingga keributan tidak terelakkan antara korban dan istri terpidana.

Singkatnya, tidak senang karena hal itu lantas terpidana Maridan bersama anaknya kemudian menghampiri tempat keributan dengan membawa alat pemukul dan kemudian merusak mobil milik korban.

Selain melakukan penghancuran mobil, terpidana Maridan juga mengatakan nada ancaman untuk menganiaya serta membakar rumah milik korban Alex.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Fokus 3 Perkara Jadi Perhatian Publik, Pelajari Dokumen Penggeledahan Sebelum Tetapkan Tersangka

Atas perbuatan terpidana, korbanpun melapor ke Polrestabes Palembang dan atas kerusakan tersebut korban menderita kerugian kurang lebih Rp25 juta.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: