KY Tunggu Tim Investigasi Terkait Vonis Oknum Perawat Winni, Dituntut 10 Tahun Tapi Vonis Hanya 1 Tahun Lebih

KY  Tunggu Tim Investigasi Terkait Vonis Oknum Perawat Winni, Dituntut 10 Tahun Tapi Vonis Hanya 1 Tahun Lebih

Komisi Yudisial menunggu tim investigasi terkait vonis oknum perawat winni, dituntut 10 tahun tapi vonis hanya 1 tahun lebih. foto: Erlandsah. (nanda/sumeks.co)--

BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba

BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba

Namun vonis hakim hanya 1 tahun 10 bulan penjara, Senin, 10 April 2023.

Ini jelas jauh dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang dibacakan, Selasa 27 Maret 2023. 

Barang bukti kasusnya pun cukup banyak 13,843 gram sabu, dan 16 butir pil ekstasi warna abu-abu logo Gucci, berat netto 6,461 gram. 

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, Senin, 10 April 2023.

BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba

BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba

Hakim mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Winni Agustin

“Dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” tegasnya.

Perbuatan terdakwa, menurut Majelis, telah melanggar dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. 

Artinya, hakim memposisikan terdakwa sebagai penyalahguna atau pecandu. 

BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba

BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba

Sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Winni ini dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) selaku pengedar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks