Barang Bukti 3 Paket Sabu Serta Timbangan Digital, 2 Bandar Narkotika Terima Hukuman 6 Tahun Penjara
Barang Bukti 3 Paket Sabu Serta Timbangan Digital, Dua Bandar Narkotika di Hukuman 6 Tahun Penjara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terbukti memiliki 3 bungkus sabu seberat 1,7 gram lebih serta satu buah timbangan digital, giring 2 bandar narkoba bernama Angger Rio Saputra dan Junaidi dengan pidana masing-masing selama 6 tahun penjara.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Agus Raharjo SH MH, pada sidang yang digelar Kamis 9 Januari 2025, keduanya dihukum terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama penuntut umum.
Terdakwa Angger Rio Saputra dan Junaidi, dinilai terbukti telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,7 gram lebih.
Yang mana, menurut majelis hakim berdasarkan fakta- persidangan keduanya terbukti memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Disergap Polisi, Pengedar Sabu di Musi Rawas Mencoba Kabur Lewat Jendela Rumah, Namun Sia-Sia
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 6 tahun penjara," tegas hakim ketua bacakan amar putusan.
Selain pidana pokok 6 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Suasana sidang PN Palembang pembacaan putusan pidana kasus pengedar sabu dengan barang bukti sabu dan satu buah timbangan digital--
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan masing-masing terdakwa, menurut majelis hakim diantaranya terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas narkoba.
Sementara, hal yang meringankan dalam pertimbangan majelis hakim diantaranya yakni kedua terdakwa berterus terang mengakui perbuatan serta bersikap sopan selama persidangan.
Sedangkan, terhadap barang bukti diantaranya 3 bungkus sabu sebesar 1,7 gram lebih, timbangan digital dan lain sebagainya dirampas untuk dimusnahkan.
Atas vonis pidana tersebut, kedua terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang kompak menyatakan terima.
BACA JUGA:Kurir Sabu-Sabu di Muara Padang Dibekuk Saat Tidur Dalam Tenda di Tengah Kebun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: