KY Tunggu Tim Investigasi Terkait Vonis Oknum Perawat Winni, Dituntut 10 Tahun Tapi Vonis Hanya 1 Tahun Lebih

KY  Tunggu Tim Investigasi Terkait Vonis Oknum Perawat Winni, Dituntut 10 Tahun Tapi Vonis Hanya 1 Tahun Lebih

Komisi Yudisial menunggu tim investigasi terkait vonis oknum perawat winni, dituntut 10 tahun tapi vonis hanya 1 tahun lebih. foto: Erlandsah. (nanda/sumeks.co)--

PALEMBANG, SUMEKS.CO  – Vonis ringan majelis hakim PN Palembang Klas IA Khusus terhadap terdakwa oknum perawat Winni Agustin SKep, jadi sorotan publik. 

Sebab dari tuntutan 10 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, terdakwa oknum PNS perawat di Kayuagung itu hanya divonis 1 tahun 10 bulan.

Korting hukuman lebih dari separuh tuntutan JPU itu, ditanggapi Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Sumatera Selatan. 

Erlandsah dari Bagian Penerimaan Laporan Masyarakat, mengatakan, terkait aquo perkara ini dan terkait isi putusannya yang sudah memutus ringan, di luar kewenangan KY. 

BACA JUGA:Dituntut 10 Tahun, Oknum Perawat Pengedar Narkoba Ini Ternyata Hanya Divonis Kurang 2 Tahun, Diskon Besar Nih!

“Kami tidak mengintervensi ke arah putusan,” katanya, Selasa, 11 April 2023.

Namun seandainya dari keluaran putusan itu ada suatu pelanggaran terkait kode etik, baru masuk ke dalam wilayah atau ranah KY.  

“Misal dalam memutus perkara itu, ada indikasi yang memang melanggar kode etik. Nah itu yang menjadi kewenangan kami,” tuturnya.

Jika memang diduga ada pelanggaran kode etik terhadap putusan tersebut, ada dua opsi untuk menindaklanjutinya. 

BACA JUGA:Dituntut 10 Tahun, Oknum Perawat Pengedar Narkoba Ini Ternyata Hanya Divonis Kurang 2 Tahun, Diskon Besar Nih!

Pertama, bisa langsung dilakukan investigasi oleh KY atau  masyarakat yang melapor.

“Hanya saja kalau KY yang langsung melakukan investigasi, tentu lebih minim data, dan bisa saja tidak bisa dibuktikan. Namun jika berdasarkan laporan masyarakat, tentu kami akan lebih lengkap datanya,” bebernya.

Yang menjadi pertimbangan KY melakukan investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara oleh hakim, adalah secara umum adanya dugaan awal adanya penyuapan dan lainnya. 

“Nah informasi tersebut akan diteruskan ke bagian investigasi. Nanti bagian investigasi akan menilai apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti,” ulasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks