Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil Vellfire 8 Bulan, PT CSUL Gugat Debitur JW ke Pengadilan
Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil Vellfire 8 Bulan, PT CSUL Gugat Debitur JW ke Pengadilan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak ada itikad baik untuk melunasi angsuran kendaraan mobil selama hampir 8 bulan, membuat PT CSUL Finance mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan sederhana ke PN Palembang.
PT CSUL Finance melaporkan seorang debitur berinisial JW seorang pengusaha di Kota Palembang ke PN Palembang, diduga dengan sengaja cidera janji alias wanprestasi tagihan angsuran kredit kendaraan roda empat.
PT CSUL Finance melalui kuasa hukumnya Abadi Rasuan SH MH, membenarkan telah mendaftarkan perkara gugatan sederhana Wanprestasi terhadap JW yang beralamat di daerah Kalidoni dengan 79/Pdt.G.S/2024/PN Plg.
Diterangkannya, sebelum resmi mendaftarkan gugatan wanprestasi pihak PT CSUL Finance telah melakukan upaya penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
BACA JUGA:Wanprestasi Berakhir Damai, PT SFI Terima Itikad Baik Debitur Sukarela Mengembalikan Mobil
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus 2 Oknum Debt Collcetor di Palembang yang Palsukan Tanda Tangan Debitur
"Seperti penyelesaian dengan cara kekeluargaan terhadap debitur JW ini, namun sampai dengan gugatan ini didaftarkan penyelesaian menemui jalan buntu," kata Abadi diwawancarai usai mendaftarkan gugatan, Senin 1 Juli 2024.
Secara prosedur dan peraturan perundang-undangan, kata Abadi kliennya PT CSUL Palembang telah melakukan upaya penagihan baik secara lisan hingga mengirimkan surat teguran hingga tiga kali kepada JW.
Namun, lanjutnya debitur JW ini tetap tidak memenuhi kewajibannya terhadap PT CSUL Palembang selaku klien berupa membayarkan angsuran yang tertunggak hampir 8 bulan lamanya.
"Sehingga klien kami yaitu PT CSUL Palembang mengalami kerugian Materiil sebesar Rp388 jutaan," ujar Abadi.
BACA JUGA:Berikut Modus Wanprestasi Disengaja, Andalan Bagi Debitur Nakal yang 'Halal' Dipidanakan
Advokat spesialis bidang corporate finance ini menerangkan, upaya gugatan sederhana ini merupakan langkah tepat tata cara penyesalan gugatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015.
Dikatakan Abadi, gugatan sederhana wanprestasi sangat bermanfaat bagi kliennya untuk memperoleh pengembalian pembiayaan kredit dari debitur nakal untuk melaksanakan kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: